)
metroaktualnews.com.id -Kabupaten Bekasi. Karyawan/karyawati Pekerja diperusahaan PT Sintertech (buruh) bersama-sama aliansi dan serikat menggelar aksi unjuk rasa/Demo pekerja di depan pintu gerbang perusahaan PT SINTERTECH berlokasi di Kawasan Industri Jababeka Blok J 6M, Jalan Jababeka 6 B, Desa Harja Mekar, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530.
"Berapa hari yang lalu Senin (19/06/2023) PT SINTER TEACH mem-PHK'kn karyawannya dengan sepihak terhadap lima orang pengurus Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Hal ini tentu mendapatkan penolakan dari para aktivis pengurus Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di perusahaan tersebut. Karena mereka menilai perusahaan tidak berhak mengeluarkan pekerjanya tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan, lalu perusahaan ketika dipertanyakan oleh pengurus, alasan mengeluarkan kelima pengurus FPBI karena alasan yang belum jelas, terindikasi pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting),” ujar slamet, Ketua PTP. FPBI SINTERTECH kepada awak media Selasa (27/06/2023) Sempat pengurus FPBI meminta perundingan antara Perusahaan dan karyawan yang ter PHK didampingi oleh pengurus FPBI,Namun di tolak oleh management PT Sintertech, Jum'at (23/06/2023).
“Tidak ada itikad baik oleh perusahaan, sudah jelas tidak mau berunding lagi,tetap batu untuk melakukan PHK,” jelas Slamet yang juga terkena PHK.
“Ini adalah bentuk penindasan.Tentu kita semua akan selalu mendobrak selama kebijakan yang menindas pekerja di perusahaan. Justru dengan adanya kasus PHK ini malah mendapat solidaritas dari seluruh anggota FPBI yang berada di PT Sintertech. Salah satunya dengan memakai atribut merah hitam. Itu merupakan bentuk kebulatan tekad dan solidaritas terhadap kelima rekan saya yang di PHK sepihak oleh perusahaan,” tegas Slamet.
Menurut",Zakaria salah satu Divisi Hukum dan Advokasi FPBI yang mendampingi anggota buruh. Ia menceritakan bahwa pihak perusahaan menolak perundingan itu, menemui jalan buntu (deadlock).
Siang ini, Selasa (27/06/2023) semua anggota dan pengurus FPBI menggelar Aksi di depan PT Sintertech, berikut press release dan tuntutan dari Serikat Pekerja FPBI:
Tuntutan Aksi : 1. Pekerjakan Kembali Ketua dan Pengurus Serikat.
PTP FPBI PT SINTERTECH
2. Lanjutkan perundingan PKB PT Sintertech dengan Serikat Pekerja
3. Jalankan isi Perjanjian Kerja Bersama
Press Release:
PHK secara sepihak terhadap pengurus serikat pekerja kembali terjadi !!!
Kabar dari kabupaten bekasi,kembali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kali ini di lakukan oleh pt sintertech terhadap 5 orang pengurus dan anggota pimpinan tingkat perusahaan fpbi pt sintertech, tepat pada tanggal 19 juni 2023 perusahaan memberikan surat pemutusan hubungan kerja saat pengurus serikat pekerja sedang akan mengajukan perundingan atas persoalan mutasi yang sedang di alami oleh salah satu anggota nya. Bukan menyelesaikan persoalan tersebut malah perusahaan memberikan surat PHK. Tidak tanggung tanggung dalam sehari perusahaan mengeluarkan 3 surat yang isinya sama yaitu pemutusan hubungan kerja yang di tujukan pada ketua, wakil dan departemen advokasi ptp fpbi pt sintertech dan pada tanggal 20 juni 2023 kembali perusahaan mengeluarkan 2 surat phk terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.
Berita ini tentu menjadi hal persoalan serius sebab jelas secara aturan hukum ketenagakerjaan perusahaan tidak bisa melakukan phk secara sewenang wenang terhadap pekerja dan apalagi terhadap pengurus serikat pekerja karena telah di lindungi oleh Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 pasal 28 pada bab VII tentang perlindungan hak ber organisasi menyatakan Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
dengancara : a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; maka cukup jelas yang dilakukan oleh pt sintertech dengan mem PHK pengurus serikat pekerja bertentangan dengan undang undang tersebut.
PHK dilakukan secara sepihak
Undang undang telah mengatur tentang bagaimana hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha bisa berakhir yaitu apabila a- Pekerja/Buruh meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Keda; c. selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perrrsahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja sementara itu Pengurus dan anggota serikat pekerja pt.sintertech tidak sedang dalam situasi yang harus berakhir hubungan kerja nya sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan dan aturan yang berlaku sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja namun tetap memaksakan memberikan surat PHK dan tidak mengijinkan pengurus serikat pekerja masuk ke dalam perusahaan setelah mendapatkan surat tersebut.
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja berdasarkan peraturan yang berlaku phk hanya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan buruh selain itu phk hanya bisa dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku yaitu melalui keputusan lembaga pengadilan hubungan industrial, sehingga di luar dua alasan tersebut perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja dan apabila perusahaan melakukan hal tersebut maka pt sintertech telah melakukan PHK secara sepihak.
Alasan PHK yang dilakukan PT sintertech mengada ada
Dalam surat PHK yang telah di keluarkan oleh pt sintertech pada intinya memuat dasar hukum perpu nomor 2 tahun 2022 (YANG SUDAH TIDAK BERLAKU) hal ini juga semakin membuktikan bahwa perusahaan hanya ingin memaksakan PHK pekerja/(karyawan/karyawati) kepada pengurus sedangkan dasar hukum yang di gunakan sudah berganti oleh peraturan yang baru dan jika peraturan tersebut juga di berlakukan masih tidak sesuai dengan situasi ketenagakerjaan di perusahaan. Karena perusahaan menggunakan dasar PHK pada pasal 154A (1) jo pasal 36 huruf a yang dalam surat nya perusahaan menyatakan “ pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dengan alasan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh” dan perusahaan menyampaiakan hubungan kerja berakhir/putus kepada pengurus dan anggota serikat pekerja di perusahaan.
Jika kemudian aturan yang ditulis oleh perusahaan dalam surat PHK sebagai dasar hukum tersebut anggaplah masih berlaku juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena dalam pasal tersebut menyatakan ketika perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh; sementara perusahaan sedang tidak dalam situasi tersebut dan jika situasi tersebut memang maka cukup jelas PHK yang dilakukan oleh pt sintertech hanya akal akalan dan mengada ada memaksakan kehendak melakukan PHK.
Sampai berita ini di turunkan Serikat Pekerja FPBI dan beberapa Aliansi dari Serikat pekerja FSPMI, FKI Federasi, masih melakukan orasi-orasi,suasana masih aman dan kondusif dengan pengawalan Polres Kabupaten Bekasi.
Metro Aktual (MA)
Tutut wahyudi