Metroaktualnews.com // MUARA ENIM —FAST RESPON COUNTER OPINION POLRI, Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kemdaraan bermotot (Curanmor) sesuai dengan pasal 363 KUHP, Jum’at (09/06/2033) sekitar pukul 08:00 WIB.
Informasi dihimpun ketiga pelaku tersebut, berinisial AR (26) tercatat sebagai warga Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan dua pelaku laimnya berinisial DN (37) dan TS (19) keduanya tercatat sebagai warga Desa Melilian Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Guning Megang AKP Firmansyah membenarkan penangkapan tersebuat dimana pihaknya menerima laporan adanya tindak kriminal diwiayah hukum Polsek Gunung Megang dengan TKP di Belakang Rumah Pelapor di dusun I Desa Parjito Kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim.
“Benar kita telah mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana curanmor, setelah adanya laporan korban. Maka itu, saya segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Mar Erwin dan Team Trabazz melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut,”ungkapnya, Sabtu (10/6/2023) dalam keterangan persnya.
Kemudian, diungkapkan Kapolsek dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui peristiwa tindak pidana itu diketahui pada saat pelapor bangun tidur dan mendapati sepeda motor yang terparkir dibelakang rumahnya tidak ada lagi.
“Dari keterangan korban ia mengalami kehilangan satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha RX King Tahun 1996, warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH33KA006TK259151 Nomor Mesin: 3KA233230 yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut terparkir dibelakang rumahnya dalam keadaan dikunci gembok pada cakram depan,”ujarnya.
Lanjut, Kapolsek atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai sepuluh juta rupiah.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta dan setelah kita mendapatkam laporan korban, pelaku berhasil kita amankan, pada saat Team Trabazz melaksanakan patroli hunting, Jum’at (9/6/2023) kemarin,”bebernya.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan pelaku ditangkap Team saat berpapasan dengan tersangka disekitar desa Tanjung Terang
“Pelaku kita tangkap saat berpapasan di kawasan desa Tanjung Terang kecamatan Guning Megang dan tersangka saat itu tengah men-step (red, mendorong menggunkan kaki melalui sepeda motor) motor Yamaha King Warna Hitam,”terangnya.
Ditambahkan, Kapilsek kemudian Team Trabazz mencurigai gerak gerik dari tersangka dan mengejar para tersangka hingga sampai di Persimpangan Belimbing, Desa Cinta Kasih, Team kami kehilangan jejak dari tersangka, karena hal tersebut Tim Trabazz Menghubungi Anggota Opsnal Polres Prabumulih untuk Menghadang Para Tersangka.
“Atas informasi dari Tim Trabazz Gunung Megang, Anggota Opsnal Polres Prabumulih langsung bergerak cepat dan Berhasil Mengamankan Para Tersangka tersebut. Ya, berkat berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polres Prabumulih kita berhasil membawa para tersangka ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha RX King,”pungkasnya.
RED//TIM PWFRN