Kota Tanjungbalai, Metroaktualnewscom :
Unit reskrim polsek teluk nibung polres tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian dua unit handphon merek oppo dan vivo serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.- ( Enam Juta Rupiah ) pada hari Rabu (07/06/2023) sekira pukul 23.00 Wib.
Adapun inisial tersangka a.n DTM. U Alias KECAP (26) warga Jl. Tamborih Lk. IV Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dilaporkan korban/pelapor a.n
EMI (24) warga Jl. Rel Kereta Api Lk. I Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan nomor laporan polisi LP / B / 27 / V / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP SISBUDIANTO saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "Diketahui pada hari Selasa tgl 30 Mei 2023 sekira pukul 06.30 Wib, di Jl. Tamboring Lk. VI Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi Tindakan Pidana Pencurian 2 (dua) Unit Handphone dan Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000.- ( Enam Juta Rupiah ). 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A16 warna Putih/Perak dengan IMEI 1 : 860115066193710, IMEI 2 : 860115066193702 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01A Warna Biru dengan IMEI 1 : 861895064327597, IMEI 2 : 861895064327589.
"Ketika itu Pelapor Bangun pagi dan mencari Handphone ternyata tidak ada lagi lalu Pelapor bertanya kepada FARIDA HANUM / Orang tua Pelapor menjawab tidak mengetahui, lalu Pelapor melihat ke Belakang / Dapur ternyata Pintu Belakang sudah terbuka lalu Pelapor mengecek Uang Tunai Sebesar Rp. 6.000.000.- (Enam Juta Rupiah) yang disimpan di dalam Dompet Warna Hijau yang disimpan didl dalam Lemari Plastik sudah tidak ada lagi.
"Adapun cara Terlapor melakukan Pencurian dengan cara membuka Engsel Pintu bagian Atas Pintu Belakang. Atas Terjadinya Pencurian tersebut Pelapor mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah). Atas terjadinya Pencurian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengadu ke Polsek Teluk Nibung guna diusut sesuai Hukum yang berlaku.
Lebih lanjut kapolsek mengatakan, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Gg. Sepakat Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 23.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian tim membawa tsk ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana. "Pungkas Kapolsek.(DOLIANSYAH LUBIS)