Ketua AWI Jabar !! Sikapi Terkait Kasus Yang Menimpa Pimred Media Jejak Kasus

BAGAS PRIYANTO MS
0

Metroaktualnews.com//Majalengka
,          ALIANSI WARTAWAN INDONESIA (AWI) DPD JABAR - Ketua AWI DPD Prov. Jabar Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., menanggapi atas kasus yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Jejak Investigasi, Ato Hendarto.(09/07/23)

Sebelumnya, Ato Hendarto yang juga menjabat sebagai Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, memenuhi undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, untuk klarifikasi atas pengaduan Deni Koharudin dan Zaim N. terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik Ato Hendarto.

'Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka tiga periode Aceng Syamsul Hadie, Menerangkan yaitu  Ada 3 (tiga) point penting yang perlu dijelaskan terkait permasalahan diatas"

"Pertama, Permasalahan awal adalah karena ada pemberitaan yang dibuat oleh Ato Hendarto tentang pernikahan terlarang yang dilakukan oleh oknum adiknya anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang bernama Abdul Azis Zaidi dengan Iyam Maryam.

“Kenapa ditulis pernikahan terlarang? karena ada peristiwa ijab qobul dan pelaku wanitanya masih berstatus punya suami yang syah,” ujar pria yang akrab dipanggil Ayah.

Aceng berpendapat bahwa hal itu bukan zinah, tapi pernikahan terlarang. Karena kalau zinah itu tidak ada prosesi ijab qobul, sedangkan yang terjadi adalah ijab qobul dan yang menikahkannya bukan dari petugas pemerintah, melainkan orang yang diduga pengurus Persatuan Ummat Islam (PUI).

Serta perlu diketahui bahwa anggota DPR RI yang dimaksud di atas, juga di PUI menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI).

“Maka kemudian mereka diduga merasa dicemarkan nama keluarga besarnya bahkan nama baik Partai serta organisasi PUI nya,” lanjutnya.

Kedua, adapun menanggapi undangan klarifikasi wartawan yang dianggap pencemaran nama baik, atau kalau boleh dibilang itu pasal-pasal karet.

Masih dikatakan Aceng Syamsul Hadie, Pasal 27 dan 28 UU ITE, itu seharusnya pengacara dari pihak Zaim N. dan Deni Koharudin memahami dulu UU ITE dan UU Pers, apalagi ditambah oleh Surat Keputusan bersama antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

“Isinya bahwa karya jurnalis yang tertuang di media perusahan pers tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan kepada UU PERS no. 40 1999. yaitu melalui mekanisme hak jawab dan tolak yang bisa dimuat dalam berita berikutnya,” jelasnya lagi.

Ketiga, Surat somasi dari Deni K dan Zaim N yang dibuat oleh pengacaranya, itu harus dipidanakan, karena secara tidak langsung, ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan.

“Hal tersebut merupakan bagian dari menghalang-halangi tugas wartawan dan merupakan tindak pidana. Seperti tertuang pada pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yaitu tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, dimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Ayah Aceng yang juga berprofesi sebagai dosen.

Ato Hendrato dalam memenuhi undangan tersebut diatas, didampingi team kuasa hukum dari Hams Law Firm, yaitu Sunoko, SH., Feby Martin Mardian, SH., Herin Suherman, SH., dan Hakim Riyadi Noor, ST., SH., serta perwakilan team pengacara dari AWI DPD Prov. Jabar Lela Sri Nurlaela, SH., MH. Dihadiri juga puluhan rekan-rekan awak media yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Wartawan Indonesia.

TIM AWI DPD JABAR

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)