Penuhi Undangan Sat Reskrim Polres Majalengka Terkait UU ITE, Ato Hendarto Ingin Perjuangkan Harkat Martabat Jurnalis

BAGAS PRIYANTO MS
0


Metroaktualnews.com//  Majalengka,
Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Jurnal Investigasi, Ato Hendarto, memenuhi undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, atas pengaduan DK dan ZN terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 
(UU ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistiknya, Kamis (08/06/2023). 

Diketahui sebelumnya, Ato Hendarto telah membuat karya jurnalistik terkait masalah dugaan pernikahan terlarang, antara seorang pria berinisial AAZ yang menikahi seorang wanita berinisial IM , dimana IM masih berstatus istri resmi pria lain. 

Dalam pemberitaan tersebut, Ato Hendarto menyertakan hasil konfirmasi dari beberapa narasumber diantaranya DK dan ZN. 

Dimana DK merupakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari salah satu partai, sementara ZN merupakan pengurus cabang Majalengka dari salah satu ormas Islam Nasional. 

Dalam memenuhi undangan tersebut, Ato Hendrato didampingi  Tim kuasa hukum Sunoko, S.H, Herin Suherman, S.H dan F. Martin Mardian, S.H Lawyer HAMS LAW FIRM yang beralamat kantor di Jalan Raya Cirebon - Bandung KM. 19 No. 58 desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

Hadir pula rekan-rekan awak media yang tergabung dalam oraganisasi profesi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI). 

Dalam kesempatan wawancara dihari yang sama, Sunoko SH., menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya bersama team kuasa hukum lainnya akan siap mengawal permasalahan ini sampai tuntas. 

"Terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah setia mendampingi rekan kita Ato Hendarto, yang hari ini ada panggilan undangan pengaduan terkait pemberitaan yang selama ini sudah tranding. Allhamdulillah, dari 28 pertanyaan dari penyidik, kita sudah jawab semua dan kita akan siap mengawal permasalahan ini sampai tuntas, terkait dari kebenaran hal tersebut. Bahwa apa yang dituduhkan terhadap rekan kita, klien kita Ato Hendarto bisa kita patahkan," ungkap Sunoko. 

Ditambahkan Sunoko, Ia meminta kepada rekan-rekan awak media khususnya yang tergabung dalam organisasi AWI, agar terus mengawal permasalahan ini sampai nanti ketemu titik kebenarannya.

"Pasal yang dituduhkan kepada Ato Hendarto terkait Undang-Udang ITE pencemaran nama baik, yang dimana melibatkan salah satu Partai dan salah satu organisasi yang merasa dirugikan terkait pemberitaan tersebut. Untuk sementara ini Ato Hendrato hanya sebagai saksi dari pengaduan yang dilaporkan ke Polres Majalengka," Ucapnya lagi. 

Ato Hendarto yang juga menjabat sebagai Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka mengatakan, "kita sudah memberitakan sesuai apa yang terjadi dilapangan, konfirmasi by data dari korban dan beberapa narasumber,".

 "Saya datang ke Polres Majalengka untuk memperjuangkan harkat martabat kaum jurnalis, dikarenakan dengan terjadinya pemberitaan seperti ini, mereka-mereka yang merasa dirugikan melaporkan kami, walaupun ini baru laporan pengaduan. Saya juga datang kesini untuk menyampaikan kebenaran, bahwa pengakuan mereka itu salah. Intinya kami saya sudah memberitakan sesuai apa yang kita lakukan konfirmasi by data dari korban, dari beberapa sumber maka kita beritakan di media Jejakinvestigasi," lanjut Ato. 

"Kalau misalkan saya sekarang tidak memperjuangkan kemerdekaan pers, seandainya sampai kalah, mohon maaf berarti kemerdekaan pers terancam. Maka dari itu dengan sekuat tenaga, saya berjuang menyampaikan kebenaran, bukan untuk saya pribadi tetapi untuk semua kaum jurnalis yang ada di Indonesia. Kita buktikan bahwa Undang-Undang Pers itu tegak lurus bisa kita andalkan. Dikarenakan kita berjuang menjalankan aktifitas jurnalis berdasarkan pedoman Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkas Ato Hendarto



Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Firmansyah, saat dimintai keterangan oleh awak media melalui aplikasi Whatsapp, Ia mengatakan, "Msh tahap penyelidikan pak, InsyaAllah kami normatif pak dan tangani perkara tsb secara profesional,".

Selanjutnya, Ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan sakit, Ia akan memberikan klarifikasinya dilain waktu,  "Mohon maaf saya lagi kurang enak badan, mungkin next time," tulisnya lagi.

(Ka-biro Muhammad iik)
Ketua AWI dpc Sumedang.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)