Metroaktualnews.com//Bandung - , Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi membuka kegiatan Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si , Dir Binmas Polda Jabar Kombes Pol. Gunarso S.I.K., Kasubdit 4 Dit Reskrimum Polda Jabar AKBP Adanan serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Luki Mega, bertempat di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Selasa (01/08/2023).
Wakapolda Jabar menyampaikan bahwa perlu diketahui bahwa Satgas TPPO dilaksanakan mulai tanggal 5 Juni sampai tanggal 1 Agustus 2023 yang diperbuat oleh 2 satgas yaitu satgas pencegahan dan penindakan.
Bertindak selaku ketua Tim Satgas TPPO adalah Wakapolda Jabar dibantu oleh Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan polisi RW dengan melaksanakan kegiatan sebanyak 33.794 kegiatan
"Tim Satgas tindak telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 72 LP dan berhasil mengamankan sebanyak 110 tersangka dan berhasil menyelamatkan 117 korban dengan rincian laki.- laki 21 orang sedangkan perempuan 96 orang.
Sementara dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian yang diketahui pada hari selasa tanggal 06 juni 2023 yang dilaku.kan oleh tersangka sdr. AR beralamat di Kec. Cilaku, Kab.Cianjur, yang telah merekrut calon PMI atas nama sdri. karyati, sdri. Yati, sdri. Nuraini dan sdri. Siti Nuraisyah melalui sponsor sdr. NS alias W dan sdri. O alias UO, serta telah dilakukan penampungan sekitar 1 hari sampai dengan 3 hari tanpa pelatihan.
Tempat penampungan tersebut merupakan rumah kontrakan yang beralamat di Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Timur Tengah yaitu negara tujuan Arab Saudi dan Abu Dhabi yang merupakan negara moratorium melalui agen sdr. H. dedi pemilik PT. Anugerah yang beralamat di Kec. Gunung Putri Kab Bogor.
”Kebanyakan setelah dikirim kenegara tujuan banyak korban yang terlantar di tujuannya tersebut, namun untuk Polda Jabar sendiri ada beberapa yang sudah kita bantu dan selamatkan yang pada akhirnya dapat kita selamatkan dan dapat dipulangkan ke Indonesia seperti di Cianjur, Karawang, Purwakarta dan Cirebon.” pungkas Ibrahim Tompo.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ada beberapa yaitu, dijanjikan untuk bekerja informal namun kenyataan berbeda (ART/buruh pabrik/buruh perkebunan) dimana uang gaji yang akan dinjanjikan kepada korban yang diberikan sekitar Rp.5.000.000 hingga Rp.10.000.000.
”Tersangka ini sering melakukan kejahatan dengan bekerja sama dengan beberapa perusahaan lainnya bahkan memberangkatkan sendiri oleh pihak pelaku dengan madus yang hampir sama” ujar Kabid Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) bundel dokumen pengajuan pembuatan paspor A.n Karyati dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Suka umi, 1 (satu) buku catatan asli terkait data PMI yang sudah melakukan medical checkup, 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor, 66 (enam puluh enam) berkas asli formulir pendaftaran CPMI, (empat) fotocopy KTP CPMI yang akan berangkat, 3 (tiga) lembar asli yang merupakan info FEE Cleaning Service ada Job Order dan PK, Info UAE FEE Visa Cleaning Service, Registration Sertificate Embassy Of Republic Indonesia Kuala Lumpur, 1 (satu) bundel surat keterangan izin orang tua/wali/suami/istri PMI 31 (tiga puluh satu) lembar surat kererangan izin dan pernyataan yang belum terisi.
Selain itu Barang Bukti lainnya yaitu 1 (satu) Buah asli surat perjalanan laksana paspor, 1 (satu) Buah lembar tiker kepulangan CPMI A.n Yati dari Arab Saudi ke Indonesia, 1 (satu) lembar formulir CTKI, 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 Maret s/d 10 April 2023, 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 April s/d 10 Mei 2023, 1 (satu) lembar formulir CTKI A.n Karyati, 1 (satu) lembar pernyataan tidak kabur A.n Karyati, dan 2 (dua) lembar formulir pendaftaran calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) A.n Erni Suherni tanggal 4 April 2023.
Atas perbuatannya, pelaku di ganjar hukuman sesuai pasal Pasal 2 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 9 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 10 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 69 Juncto Pasal 81 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 68 Juncto Pasal 83 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 72 Juncto Pasal 86 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaku juga Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah), Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah), Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah).
(Entis Sutisna)
#Bidhumas Polda Jabar