Eksekusi Lahan Milik Alm Haji Yasin, Begini Kronologi Terjadinya Gugatan

Agus Sulanto
0

BEKASI, MA - Sesuai keputusan MA dan BA, eksekusi tahun 2007 ada dua buah bangunan rumah tinggal kuno berbentuk loteng dan garasi seluas 1.610 m2, yang saat ini sebagai peternak sarang burung walet yang dimiliki oleh Tjio Tjiang Pie dan selanjutnya dihuni oleh putranya yang bernama Tjio Kim Liong/Dadan Sunaga. Setelah dikosongkan dengan berjalannya waktu beberapa  tahun kemudian rumah tersebut pernah digunakan sebagai kantor Kecamatan Pebayuran. Pada saat pengosongan rumah bangunan tersebut oleh dinas Kecamatan beberapa puluh tahun kemudian terisilah masuk burung walet hingga bangunan tersebut menjadi bangunan sarang walet.

Dengan berjalannya waktu beberapa belas tahun kemudian , sekitar tanuh kurang lebih 1992, bangunan rumah loteng yang terisi burung walet telah berubah menjadi bangunan sarang walet berbentuk permanen. 

Dengan terjadinya perubahan tersebut dari bangunan lama menjadi bangunan baru, timbullah suatu kecurigaan dari sdr H Yasin yang pernah menjadi pegawai kepercayaan Tjio Kim Liong/Dadan Sunaga dan bahkan sdr H Yasin yang selanjutnya telah menjadi penguasa atas harta peninggalan yang dimiliki oleh Tjio Tjiang Pie, dengan berjalannya waktu kekuasaan H Yasin selama ini. 

Tiba-tiba, sekitar tahun 1995 tibalah salah satu putra pertama dari Tjio Kim Liong yaitu Tjio Jin Kiat/Marta Jaya dan sampai terjadi komunikasi antara Marta Jaya dengan H Yasin yang membahas adanya perubahan bangunan tempat tinggal ayahnya yaitu Tjio Kim Liong dan pada saat komunikasi antara Marta Jaya dengan H Yasin, terungkaplah bahwa bangunan walet permanen tersebut sudah dijual-belikan oleh sdr Seman yang bertempat tinggal di belakang kantor Kecamatan disaat menduduki bangunan peninggalan dari Tjio Tjiang Pie dan dia selaku penjaga kantor kecamatan tersebut, disaat kantor kecamatan meninggalkan bangunan peninggalan Tjio Pie, terjadilah jual-beli bangunan walet tersebut yang dilakukan oleh sdr Seman dengan sdr Ade Swara selaku Bupati Karawang sampai pihak Marta Jaya lah yang dikarakan dalam putusan Mahkamah Agung menang dalam gugatan perkara. 

Di saat penguasaaan dari eksekusi langsung diduduki oleh alm Marta Jaya beserta istri dalam waktu 2 hari, kemudian alm Marta Jaya beserta istri ditakut-takuti oleh alm H Yasin tentang kejahata/preman serta disuruh meninggalkan tempat/bangunan yang dieksekusi terletak di Desa Kertasari. 


Memang dalam proses gugatan, pihak alm Marta Jaya merasa tidak mengeluarkan biaya dan dibantu pembiayaan/proses persidangan oleh H Yasin, akan tetapi setelah beberapa bulan kemudian alm Marta Jaya berniat untuk menanyakan ke pengacara tentang putusan asli dari MA, ternyata putusan MA tersebut yang asli  dipegang oleh pengacara sdr Herman Zakaria, beliau mengatakan putusan MA yang asli sudah ditangan notaris Olih Karawan, beliau mengatakan bertujuan untuk dibuatkan AJB dari ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan alm H Yasin untuk proses persidangan/gugatan, besar kemungkinan pembuatan AJB tersebut tidak  terjadi proses pembuatan AJBnya, akan tetapi bangunan sarang walet hasil gugatan dikuasai oleh putra pertama dari istri pertama yaitu Hj Juju yang terletak di atas sebidang tanah seluas 1.610 m2 berikut  tanah sisanya dari bangunan yang ada sarang walet tersebut, selama dari tahun 2007 hingga sekarang. 

Alm H Yasin mempunyai 3 orang istri, yaitu Eumih, Ami dan Herlani. Dari tiga istri tersebut, istri pertama bertempat tinggal di Pebayuran, istri kedua tinggal di Karawang dan istri ketiga tinggal di Pebayuran. Ibu dari mantan Bupati Bekasi bahkan dari keturunan tiga istri ini masih menguasa lahan lainnya. (tim)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)