Metroaktual News com
Cirebon, Pemerintah daerah kabupaten Cirebon rencananya akan dimulai untuk pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak pada tahun sekarang, akan berlangsung selama tiga hari dimulai dari tanggal 14, 16 dan 17 Oktober 2023.
Dalam pesta demokrasi rakyat yang diselenggarakan setiap enam tahunan sekali tersebut. Pemkab Cirebon, sudah mengatur tentang tata cara pelaksanaan kampanye Pilkades Serentak itu, berdasarkan Peraturan Bupati ( Perbub ) Nomor : 24 Tahun 2023 tentang tata tertib pelaksanaan Pilkades.
"Pada pelaksanaan kampanye Pilkades supaya dianjurkan dengan menggunakan berbagai Media masa, baik Media Elektronik, Media Cetak, Media Online serta Media Sosial seperti Instagram, Facebook dan yang lainnya.
Hal ini dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Cirebon Aditya Arif, pada awak media diruang kerjanya, Rabu ( 11/10/2023 ), "Ia Mengatakan pada tahapan Pilkades yang digelar secara serentak di tahun sekarang ini, Kini sedang memasuki tahap masa sosialisasi untuk pemasangan tanda gambar Calon Kepala Desa ( Calkades ) di mulai dari tanggal 11 sampai 14 Oktober 2023.
Lebih jauh Adit Arirf menuturkan, terkait Pilkades serentak telah ditetapkan sesuai Perbub dalam pelaksanaannya, untuk sosialisasi dapat dilakukan oleh Panitia pemungutan suara ( PPS ), Dan dari calon kades bisa melalui tim suksesnya Masing - masing, Untuk menempelkan tanda gambar calon telah dihimbau/diatur agar supaya tidak menempelkan tanda gambar calon sembarangan dan tidak mengganggu sarana tempat peribadatan dan sarana umum milik pemerintahan dan sarana pendidikan yang telah di atur oleh PPS, Dan apabila terjadi Kampanye Black Campaign maka pihak salah satu calon yang merasa dirugikan masyarakat pendukung salah satu calon kades dapat melaporkan ke aparat penegak hukum, "Ujar Adit Arief
Sambung, Adit pada pelaksanaan kampanye serentak yang dimulai selama tiga hari yaitu : pada hari sabtu tanggal 14, hari Senin tanggal 16 dan Selasa 17 Oktober 2023 sesuai dengan SK Bupati yang telah ditentukan, "Pungkasnya.
( edy ms).