Metroaktualnews.com //Palangkaraya- Sidang Praperadilan agenda Permbuktien surat dan saksi pemohon serta keterangan ahli dari Pemohon pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 kembali di gelar diikuti kuasa pemohon oleh Adv.Haruman Supono,SE,MH,AAIJ dari LawFirm Scorpions di pimpin hakim tunggal Heru Setiyadi, SH,MH dan panitera pengganti Jurmani,SH.
Sidang Praperadilan menuntut pada majelis hakim bahwa Termohon telah melakukan kesalahan yang fatal pelanggaran HAM dan melampaui SOP tidak sesuai Perkapolri no.6 tahun 2019 tentang Manajemen Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a dan b, pasal 13 ayat 1,2,3 dan pasal 14 serta pasal 15.
Usai pembacaan Replik pada hari Selasa 10 Oktober 2023 dari kuasa Pemohon dilanjutkan dengan duplik lisan oleh Termohonn, kuasa hukum nilai tidak jentelmen dan relevan hanya menunjukan semakin jelas ketidak profesionalan Termohon sebagai penyidik. Saksi Medrie yang juga anggota Brimob Polda Kalteng sebagai Driver bahwa tidak ada Pemohon menganiaya terhadap pelapor F justru Termohon lah yang melukai Pemohon. Keterangan ahli Bernandus Letlora,SH,MH juga memberikan penjelasan bahwa penyidik telah salah prosedur dan melanggar HAM keterangan yang secara akademis dan elegan di muka persidangan Rabu tanggal 11 Oktober 2023.
Kami yakin Permohonan Pemohon di kabulkan majelis hakim tunggal pada PN Palangkaraya dan Rabu hari ini tanggal 11 Oktober skj.09.00 wib 2023 pembuktian Surat dan saksi serta keterangan ahli dari kuasa hukum Pemohon. Ketidak profesionalan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng terungkap baik atensi dari Kapolda yang intimidatif, Direktur Ditreskrimum dan khususnya unit IV Renakta berikut penyidik pembantu harus di cabut sertifikasi penyidik dan di mutasi ke daerah agar Kapolri beri tindakan tegas terhadap penyidik yang dalam tindakannya melampaui SOP tidak Presisi, tegas Haruman .
RED//TEAM