Metroaktualnews.com - Palangka Raya, Dalam perkara yang berawal sebelumnya pelaporan secara pidana tentang Penyerobotan tanah yang dilakukan Tergugat inisial S terhadap Penggugat IG.(18/10/23)
Pengukuran dari BPN telah dilakukan oleh bagian survei dan pengukuran atas permintaan dari penggugat saat perkara di Polresta Palangkaraya beberapa waktu lalu.
Karena Tergugat ngenyel dan tidak jentelmen padahal obyek tanah dan no SHM berbeda berada di lingkar luar tetapi mengakui dan membangun pondasi di jl. Tingang 27 Palangkaraya milik penggugat.
Demikian yang disampaikan PH Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ. Kita buktikan di pengadilan sesuai fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan setempat dan saksi-saksi jelas Haruman usai sidang pada awak media Rabu tanggal 18 Oktober 2023 .
Kami yakin prinsipal/penggugat benar letak obyek tanahnya dan Tergugat lain lokasi obyek tanah yg di lingkar luar tetapi di paksakan di jln.tingang 27.
Hakim pasti akan memutuskan dengan rasa adil sesuai fakta di persidangan dan lokasi benar milik penggugat sah menurut hukum.
RED//TEAM