Sidang Pra Terhadap Ditreskrimum Polda Kalteng Ditunda Pekan Depan ?!...

BAGAS PRIYANTO MS
0

Metroaktualnews.com//PalangkarayaRangkaian proses sidang Pra yang selayaknya di agendakan hari ini Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di buka sidang pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon  serta hakim tunggal pemeriksa Heru Setiyadi,SH,MH menyatakan ditunda dikarenakan turut Termohon tidak hadir,  hakim memberi kesempatan memberikan relaas panggilan satu kali lagi terhadap turut Termohon. 

Pra ini diajukan akibat tindakan Penyidik Unit IV Reknakta Reskrimum Polda Kalteng yang tidak Profesional akan terkena batunya, Lawfirm Scorpions Gugat Praperadilan (Pra) unit IV/Renakta Reskrimum Polda Kalteng. 


Pasalnya, rangkaian penyidikan dan penetapan tersangka tanggal 1 September 2023 yang tidak sesuai Perkabareskim no 1 tahun 2022 dan Perkapolri no 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 13 ayat 1,2,3 dan pasal 14 ayat 1,2 dan 3, jelas adv.Haruman Supono ,SE,SH,MH,AAIJ ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions yang akrab disapa bang Haruman, Senin 2 Oktober 2023 usai sidang pada awak media. 

Jadwal sidang pembacaan surat Permohonan Praperadilan dari Pemohon yang akan dibacakan pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 skj.10.00 wib.Berawal mulai rangkaian penerapan pasal, surat SPDP dan penetapan tersangka yang diindikasikan kuat melampaui SOP dan pelanggaran HAM layak di uji di Praperadilkan di PN Palangkaraya. 

Sebagaimana putusan MK no: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.Praperadilan sebagai rangkaian kontrol terhadap kinerja penyidik sebagaimana dimaksud pasal 80 KUHAP,Filosofi diadakannya Pranata Praperadilan yang justru menjadi hak-hak tersangka sesuai harkat dan martabatnya.

Korban kriminalisasi adalah anggota Polri aktif lulusan akpol 2021 pangkat Ipda inisial  DRH masalah pribadi dengan anggota TNI AL inisial FDR, Semoga dalam Pra ini akan terbuka dan teruji apakah tepat sah dan tidaknya penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan.

Dalam perkara Dugaan KDRT dan penganiayaan seolah di rekayasa /mengada-ngada dan resume visume yang tidak prosedural, penerapan pasal yang ridak pas, agar dapat dipidanakan bagi pemohon atau klien kami akibat ketidak profesionalan penyidik/Termohon, semoga lancar sidang Pra pada pekan depan, kami masih menunggu jadwal/relaas sidang dari PN Palangkaraya untuk turut Termohon yang tidak hadir tadi, kami yakin majelis hakim akan memeriksa dan perkara ini dihentikan /SP3. Kami yakin praperadilan ini akan membuktikan carut marutnya penyidik khususnya unit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng yang melampaui SOP. 

REDAKSI // Team

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)