Termohon Tidak Cukup Memiliki 2 Alat Bukti Yang Sah

BAGAS PRIYANTO MS
0

Metroaktualnews.com - Palangkaraya,Proses pertarungan adu argumentasi hukum di PN Palangkaraya dalam persidangan Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap diri Pemohon antara advokat handal Law Firm Scorpions VS Ditreskrimum atau Termohon yang dikuasakan Bidkum Polda Kalteng Jumat 13 Oktober 2023 dengan agenda Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon.  (14/10/23)                          

Dalam rangkaian fakta hukum dalam persidangan terungkap yang tidak menghadirkan saksi dari Termohon. Bukti Surat merupakan tidak satu-satunya sebagai bukti, jika tidak di selaraskan dengan keterangan saksi Termohon bagian dari pembuktian dalam fakta di persidangan. 

Demikian yang di tegaskan adv. Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ  pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah/DPD Peradi Bersatu Kalteng yang mulai unjuk taring nya sebagai advokat petarung di pengadilan,"Advokat Lawfirm Scorpions ini yang sering beracara di Jakarta dan daerah lain tak gentar menghadapi dalam sidang walau seorang diri dengan kuasa Termohon 8 orang dari Bidkum Polda Kalteng.          


Inti dalam kesimpulan tanggapan dalam rangkaian di persidangan SPDP yang salah fatal tidak sesuai Perkapolri no.6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pasal 13 ayat 1,2,3 dan pasal 14 ayat 1,2 dan 3. Dalam Bukti Surat Termohon Bukti visum yan tidak relevan secara formal dan materil gugur menurut hukum.                  

Bukti termohon yang tidak sesuai Sprindik dan SPDP  diterbitkan tidak bersamaan dengan penetapan tersangka,"Lalu Haruman menilai bahwa Termohon telah melakukan main hakim sendiri ?(eigencechting),juga bertentangan dengan 'due process of Law dan domain inkoporasi' , identitas korban yang tidak sesuai detail sesungguhnya adalah hal yang bertentangan dengan pasal 184 /alat bukti Surat berkaitan dengan pasal 187 KUHAP, jelas bang Haruman. Ini merupakan perbuatan pidana (wederrektelijk) yang di lakukan  oleh penyidik atau Termohon.  

Semoga hakim jeli dalam mengambil ke putusan bahwa Termohon telah melampaui SOP dan pelanggaran HAM.Sehingga tidak terbantahkan lagi bahwa  majelis hakim harusmenerima permohonan praperadilan dari Pemohon.  Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng terbukti tidak Profesional harus di Geser Kapolda dan Kapolri harus ambil tindakan tegas.  


(RED//TEAM)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)