Pembangunan di desa yang menggunakan dana desa apabila ada indikasi kuat tindak pidana Tipikor dan unsur nepotisme serta kolusi Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menindaklanjuti.Demikian yang di sampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LITPK ANRI) Kalteng Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ dan juga ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng serta pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions Jumat (24/11) di sekretariat Peradi Bersatu Kalteng.
Salah satu contoh ketimpangan pemerintahan desa Tumbang tukun kec.Pasak Talawang kab.Kapuas Kalteng yang kadesnya sudah menjadi tersangka pada perkara penggelapan dana SHK koperasi TJS. Kesalahan fatal kades yang merangkap jabatan bersama perangkat desa lain harus diusut tuntas.
Salah satu perhatian yang cukup menarik adalah mulai pembangunan jalan desa, pembangunan kantor Desa Tumbang Tukun dan sarana air bersih di desa tersebut.
Masyarakat juga berhak untuk mengkritisi,mengawasi dan melapor terkait penggunaan dana desa sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang pada pasal 41 UU Tipikor no 31 tahun 1999 tegas Haruman.
Tipikor bukan delik aduan maupun delik biasa sehingga Aparat Penegak Hukum wajib menindaklanjuti terlebih kades tbg Tukun sedang dalam proses hukum dan di tahan di Polres Kapuas. Kami meminta agar kades tb Tukun dimintai keterangan penyelidikan oleh unit Tipikor Polres Kapuas un tuk memperoleh informasi mengenai hal tersebut.
Demikian penegasan dari ketua DPD Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia Kalteng dan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions ini pada awak media.
(Red)