Metroaktual news com
Sumedang, Dalam rangka untuk menertibkan keberadaan tanah kas Desa diwilayah desa Sukamukti Kecamatan Tanjungmedar, untuk didata dengan seksama agar tertib sesuai dengan pengadministrasianya. Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di aula balai desa Sukamukti , jum'at 10 nopember 2023.
Dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh beberapa warga yang ikut menggarap tanah carik Desa Sukamukti, pada awalnya sebelum relokasi luasnya kisaran kurang lebih 50 ha, namun kini kami belum tau, berapa sebenarnya tanah carik milik Desa Sukamukti, ungkapnya.
Selanjutnya masih menurut Kepala Desa Sukamukti, Usdi Supriatna, pada awalnya warga yang menggarap diminta untuk membayar sewa tanah tersebut kisaran 300 rupiah/tumbak ( bata) sekali panen. Nilai tersebut hasil kesepakatan dengan 'Kepala Desa yang terdahulu, namun kenyataan tak sesuai dengan perjanjian awal, makanya saat ini kami kumpulkan untuk menjadi perhatian bagi masyarakat yang menggarap tanah carik tersebut untuk taat terhadap perjanjian tersebut, karena ini sebagai salah satu pendapatan asli Desa ( PADes), ujar Kepala Desa Sukamukti Usdi Supriatna, pungkasnya.
(edy ms).