PH: Eksepsi pasti diterima Hakim dalam Putusan Sela, Dakwaan JPU Kabur.

BAGAS PRIYANTO MS
0

Palangkaraya-Metroaktual.com
Sidang perkara no 338 terkait dugaan penipuan perkara Hendra sangat menarik perhatian publik.Pasalnya agenda sidang eksepsi dari terdakwa yang dibacakan Penasehat Hukumnya padahari Selasa tanggal 14 November 2023 di PN Palangkaraya skj.16an baru giliran sidang jelang sore.


Tetapi terdakwa dan PH tetap semangat dan optimis bahwa eksepsi pasti diterima dan putusan sela dapat kabulkan majelis hakim yang di ketuai Yudi Eka Putra,SH,MH pasti akan dilakukan putusan sela sehingga perkaraini tidak diperiksa lebih lanjut dan batal demi hukum sehingga terdakwa harus bebas dari tahanan.

Pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh PH adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ secara tegas,lantang dan berwibawa dengan semangat dan optimis bahwa keadilan atas diri terdakwa akan terwujud,jelas Haruman.


Sebaliknya,apabila eksepsi tidak diterima sebelum masuk pada pokok perkara,bahwa terdakwa tetap pada eksepsi berhak mencabut seluruh keterangan BAP dan dakwaan kabur batal demi hukum. Selanjutnya apabila lanjut pada pokok perkara hanya keterangan terdakwa satu2nya sebagai bukti yang sah .

Publik nanti akan melihat bahwa dalam perkara ini akan menjadi menarik jika orang2 dekat Gubernur di tarik menarik jadi tersangka dan gubernur kalteng Sugianto Sabran sebagai saksi kunci yang dapat meluruskan dalam perkara ini sehingga kebenaran materil dan fakta di persidangan dapat terungkap.

(red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)