Kuala Kapuas-Kalteng.Metroaktual.com. Menindaklanjut laporan an. klien dari Lawfirm Scorpions pada tanggal 5 Juli 2023 nomor 10/LP.LFS/VII/2023 tentang dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) 20% dari lahan inti/plasma PT.Kalimantan Ria Sejahtera (KRS) kepada ketua koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) ke Diskrimum Polda Kalteng.
Total kurang lebih Rp 160 jtan itu mulai dilakukan penyelidikan dari pelimpahan Polda Kalteng ke Polres Kapuas sesuai Locus Dilikti nya. Terlapor inisial K yang juga sebagai kades Tukun Kec Pasak Talawang Kab Kapuas.
Pemeriksaan untuk memberi keterangan sebagai saksi Pelapor/korban/ anggota koperasi Aran dkk pada hari Selasa (25/7) di Polres Kapuas didampingi kuasa hukum Law Firm Scorpions Adv.Haruman Supono,SE,SH,AAIJ yang biasa disapa bang Haruman.
Pada media ini menjelaskan berdasarkan bukti2 permulaan yang cukup dan keterangan saksi2 secara materil telah memenuhi unsur baik subyetifitas maupun obyektifitas harus di pidana jelas Haruman.
Kami dari PH yakin proses hukum berjalan obyektif dengan sangkaan pasal 372 jo pasal 374, 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. Dalam hal ini perusahaan KRS telah memenuhi kewajibannya tetapi pengurus Ketua Koperasi K yang melakukan penyelewengan dan penggelapan dana koperasi milik para anggota yang tidak di berikan sejak bulan Agustus 2022 hingga periode April 2023.
Proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung kurang lebih 4 bulan dan dilakukan peningkatan penyidikan LP pada tanggal 12 Oktober 2023, pada akhirnya pada panggilan ke dua hari rabu tanggal 15 November 2023 setelah dilakukan gelar perkara pada bulan Oktober lalu akhirnya Kades desa Tumbang Tukun Karya di tahan oleh penyidik Polres Kapuas untuk 20 hari ke depan. Itulah ulah dari ketua koperasi TJS yang merangkap jabatan sebagai kepala desa akhirnya Tumbang juga,sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.
(RED//TEAM)