Palangka Raya, Metroaktual.com.
Dalam perkara yang berawal sebelumnya pelaporan secara pidana tentang Penyerobotan tanah yang dilakukan Tergugat Sinargie terhadap Penggugat I Nyoman Gede,"Pengukuran dari BPN telah dilakukan oleh bagian survei dan pengukuran atas permintaan dari penggugat saat perkara di Polresta Palangkaraya beberapa waktu lalu.(17/11/2023)
Karena Tergugat Sinargie ngenyel dan tidak jentelmen padahal obyek tanah dan no SHM berbeda berada di lingkar luar tetapi mengakui dan membangun pondasi di jl. Tingang 27 Palangkaraya milik penggugat, terbukti melakukan penguasaan lahan dan penyerobotan tanpa hak.
Demikian yang disampaikan PH Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ. Kita buktikan di lapangan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) padahari Jumat tanggal 17 November 2023 skj. 9.30 wib di jl. Tingang 27 kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya,jelas Haruman PH dari Principal pak Gede.
Kami yakin prinsipal/penggugat benar letak obyek tanahnya dan Tergugat lain lokasi obyek tanah yg di jln. lingkar luar mahir mahar tetapi di paksakan di jln.tingang 27,modus cara penguasaan tanah /penyerobotan yang tergugat lakukan penguasaan di tempat dengan cara bangun pondasi , padahal tanah sah milik Penggugat sesuai tertera letak obyak tanah pada SHM Penggugat.
Hakim pasti akan memutuskan dengan rasa adil sesuai fakta di persidangan dan lokasi benar milik penggugat sah menurut hukum sesuai Obyek tanah pada SHM.Sebaliknya tergugat tidak berani tunjukkan SHM yang kosong tidak ada tertulis letak obyek tanahnya sehingga di pastikan gugur demi hukum karena saat BPN kroscek di.lokasi dan Lurah Bukit Tunggal Subhanoor mengatakan sesuai peta mozaic BPN kota bahwa tanah tergugat berada di jln lingkar luar mahir mahar dan di jl tingang 27 milik Penggugat pak Gede,jelasnya di Pengadilan saat beri keterangan sebagai saksi.
Dalam sidang PS Tergugat mengakui ukuran 20x30m ,padahal luasan tersebut sesuai SHM Penggugat 20m x 60 m sah milik Penggugat secara jelas berbatasan dengan pihak batasan sesuai surat SHM milik Penggugat. Sebaliknya nya dalam penjelasan Tergugat tidak dapat menjelaskan berbatasan dengan siapa2, bingung saat dilokasi di tanya hakim hal ini semakin yakin bahwa Tergugat asal patok motif ingin kuasai lahan tanpa hak yang sah.
"Sehingga dalam kesimpulan terbukti Tergugat melakukan Penguasaan tanah milik Penggugat tanpa hak telah melakukan perbuatan melawan hukum,tegas Haruman. Sehingga majelis hakim dalam memutuskan perkara akan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya dan Tergugat harus memindahkan pondasi yang Tergugat bangun.
(RED//TEAM)