Dugaan Pengrusakan,Penipuan, Pengelapan A dan IG di Polisikan

BAGAS PRIYANTO MS
0

Palangkaraya-Metroaktualnews.com
.
Laporan Pengaduan atas dugaan Penggelapan,penipuan dan pengrusakan serta penyerobotan tanah dan bangunan di jalan Cilik Riwut km 11 Palangkaraya yang di laporkan oleh kuasa Hukum DL dari Lawfirm Scorpions pada tanggal 27 Oktober 2023 ke Polresta Palangkaraya dan SP2HP telah diterima klien kami tanggal 9 November 2023.

Perkara ini menurut PH Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ yang biasa disapa awak media bang Haruman yang juga sebagai ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana yaitu secara obyektif dan subyektif unsur materil telah terpenuhi dengan min 2 alat bukti yang cukup dan saksi2 tidak terbantahkan lagi layak dilakukan gelar perkara di awal tahun 2024 menjadi ditingkatkan penyidikan ada 2 calon tersangka yaitu inisial A dan IG yang merupakan mantan Napi yang pernah terjerat hukum.


Kedua terlapor sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2023 oleh kuasa Hukum Saksi korban inisial DL telah di sampaikan somasi,namun yang bersangkutan tidak komperatif dan hingga di lapor di kepolisian dan telah berproses  hingga akhir tahun batas yang kami berikan tidak ada itikad baik terlapor untuk penyelesaian secara musyawarah, maka unsur pidana secara otomatis telah terpenuhi, jelas bang Haruman Minggu 31 Desember 2024 pada media ini. Pernyataan-penyataan dari terlapor hanya tipu daya terhadap korban untuk mengalihkan atau mengulur waktu terhadap perkara ini, agar penyidik mengkesampingkan hal itu,terang Haruman.


Secara yuridis pasal yang dapat menjeratnya adalah pasal 372, 378 dan 406 serta 385 KUPidana terhadap kedua terlapor ini,tegasnya."Kami yakin penyidik Polresta Palangkaraya dapat lebih profesional, jeli dan teliti motif dari kedua terlapor ini adalah telah memenuhi unsur perbuatan pidana ini, untuk itu kami dari kuasa hukum korban berharap peningkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan segera di lakukan pada awal bulan Januari 2024, untuk efek jera  pada para terlapor agar tidak mempermainkan hukum,tegas Haruman.

(red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)