.
Menindaklanjuti perkara dugaan penyimpangan dana koperasi yang dipotong 20% dari hak warga anggota koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) desa Tumbang Tukun Segera di proses secara estafet dan bersama-sama,setelah ketua Koperasi TJS non aktif Karya yang telah di tahan 20 hari yang lalu.
Pencairan dana SHK terhadap warga anggota koperasi dari jumlah keseluruhan periode bulan Juli 2022 hingga bulan September 2023 yang dari jumlah 600jt lebih dipotong 20% berjumlah 200jtan lebih cukup fantastis tampa dasar hukum yang jelas tanpa aturan sesuai UU koperasi.
Penyidik harus melakukan penyelidikan dan penyidikan mulai dari Wakil ketua Koperasi,sekretaris,wakil sekretaris,bendahara,dan ketiga pengawas harus di proses hukum, Menindaklanjuti proses hukum yang masih bergilir agar dikembangkan dan ada tersangka baru.
Tidak tertutup kemungkinan juga apabila ada oknum2 perusahaan dari PT.KRS ditarik dalam perkarabini dapat jadi tersangka juga,tegas Haruman.
Penegakan proses hukum yang tegak lurus perlu dilakukan agar menjadi efek jera sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi dan juga sebagai perangkat desa yang merangkap jabatan tidak sesuai dengan UU desa.Untuk itu dinta pada wasidik Polda Kalteng dapat intruksikan untuk pengembangan dalam perkara ini agar unit 2 Reskim Polres Kapuas segera lakukan penyidikan terhadap seluruh pengurus koperasi lama,sambil menunggu proses rapat pembentukan pengurus baru sesuai keinginan warga.
Pemotongan 20% yang tanpa dasar hukum yang jelas menjadi bukti dan petu juk yang sah untuk penyidik tetapkan tersangka baru dalam perkara ini agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, tegas haruman menutup pembicaraan pada awak media di Palangkaraya.
(red)