Sumedang MA....Berdasarkan temuan dilapangan dari Sumber yang dapat dipercaya mengatakan Bahwa sesuai dengan Anggaran Tambahan Perubahan dari Mentri Keuangan untuk Wilayah Kecamatan Tanjungkerta ada 7 Desa yang mendapat Bantuan masing masing Rp.139.264.000,_ ( Seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah ).Diantaranya ada salah satu Kepala Desa yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran seperti Pembangunan Bak Penampungan air di Dusun Bakan Jati seharusnya dialokasikan 40 Juta tapi hanya diberikan 20 Juta yang kedua Pembangunan SPAL di Dusun Gembong seharusnya anggaran Rp.32.000.000,- namun hanya diberikan Rp.16.000.000,- , Padat Karya Rp.28.000.000,- dan untuk KSB ( Kawasan Siaga5 Bencana ) Rp.38.000.000,- sisanya untuk pajak 12,5 persen.Kepala Desa Guntur mekar menurut analisa sumber telah mengantongi dana lebih Rp.36.000.000,- belum dari KSB yang belum jelas pengeluarannya kemana dialokasikannya dan untuk apa juga berapa nilai anggaran yang dikeluarkan untuk KSB tersebut tandasnya.Perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunturmekar apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut sepantasnya ia dituntut berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu UU.No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU.No.20 Tahun 2021 karena diduga telah melakukan perbuatan Korupsi mencari keuntungan sendiri menyelewengkan uang Negara untuk kepentingan pembangunan di Pedesaan.Pembangunan pisik di Pedesaan kalau dikurangi 50 persen mau bagaimana kualitas pisiknya padahal diberikan kepercayaan oleh Pemerintah maupun masyarakat itu sebaiknya harus amanah baru terwujud pembangunan yang berkualitas,kalau dikorupsi yah apa yang terjadi nantinya belum ada ancaman hukuman atas prilaku yang dilakukan oleh Pejabat yang bersangkutan.....( Tim ).
BEBERAPA KEGIATAN DI DESA GUNTUR MEKAR DIDUGA CATUT KADES 50 PERSEN...
Januari 07, 2024
0
Tags