GARUT.- Menanggapi viralnya video oknum Satpol PP yang menyatakan sikap mendukung salah satu Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 nomor urut 2. Gibran Rakabuming Raka. Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, segera mengambil tindakan dengan memanggil para anggotanya yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Agus Sulanto
0
Metroaktual news com 

GARUT.- Menanggapi viralnya video oknum Satpol PP yang menyatakan sikap mendukung salah satu Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 nomor urut 2. Gibran Rakabuming Raka. Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, segera mengambil tindakan dengan memanggil para anggotanya yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

“ Dalam hal ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ketika saya pertama kali melihat video tersebut, saya merasa emosi dan marah,” ujar Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko saat ditemui sejumlah awak media usai melaksanakan sidang kode etik. Selasa (02/1/2024) malam.

Kata Eko, video tersebut tersebar saat seluruh jajaran anggota Satpol PP Garut sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini. 

Diungkapkan Eko, bahwa pelaku dalam video tersebut bukanlah pegawai ASN, melainkan seorang Honorer. Ia merupakan bagian dari regu pleton yang bertugas dalam penanganan keamanan di wilayah perkotaan, Satu pleton ini dibagi tiga tugas diantaranya ada di wilayah pengkolan, alun alun dan mobail patroli.

“ Anggota yang terlibat dalam video viral ini merupakan bagian dari regu yang berjaga di pengkolan. Karena itu, kejadian ini tidak diketahui oleh regu lainnya,” lanjutnya

Kata ia, video inj tidak mencerminkan seluruh Satpol PP Garut, melainkan hanya melibatkan satu oknum dari regu di pleton tersebut.

“ Pihak kami telah melakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Karena bukan pegawai ASN, proses tersebut dilakukan secara internal di Satpol PP Garut,” terang Eko

Eko juga menjelaskan bahwa dalam video itu disebutkan Forum Komunikasi Pembantu Satpol PP Nusantara. Namun sebenarnya tidak ada hubungannya dengan satuan tersebut.

“Itu adalah inisiatif pribadi dari pelaku untuk eksistensinya sendiri. Anggota lain yang terlibat ikut secara spontan karena ajakan senior mereka. Setelah proses sidang, kami telah memutuskan sanksi skorsing. Pelaku utama dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan tanpa tunjangan, sementara yang lainnya mendapat skorsing selama satu bulan tanpa tunjangan. Semua ini akan dipantau oleh petugas disiplin internal,” tutur Eko

Eko menegaskan bahwa apabila ada pelanggaran serupa selama masa skorsing, akan diambil tindakan tegas dengan pemutusan kontrak. Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa video tersebut dibuat sebelum penetapan Capres 2024, dan pihaknya masih terus menggali informasi terkait hal itu.

“ Saat ini, permasalahan yang muncul adalah di internal. Ketika ada anggota yang melanggar aturan, regu pleton biasanya dikenai sanksi seluruhnya berupa olahraga fisik, dan ini telah menjadi kebiasaan di Satpol PP,” ungkapnya.

Dede oren Kabiro Garut 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)