Metroaktualnews.com || Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 di mulai pukul 09.00 wib , bertempat di wilayah Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, telah dilaksanakan Monitoring Kegiatan Pelaksanaan Gerakan Sumedang Bebas APK ( Alat Peraga Kampanye ) Tingkat Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang Tahun 2024.(12/02/24)
Pelaksanaan kegiatan tersebut oleh Pol PP Kec. Darmaraja, Anggota PPK, dan Panwaslu Darmaraja, PKD tiap - tiap Desa, dan di monitoring Camat Darmaraja, Kapolsek Darmaraja dan Danramil Darmaraja. "Adapun pembersihan APK di wilayah Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang dilaksanakan di sepanjang jalur Kecamatan Darmaraja, Desa, Sekretariat Partai.
Dilaksanakanya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 08 tahun 2024 tentang Gerakan Sumedang Bebas Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan masa tenang Pemilu serentak tahun 2024 tentang apel dalam rangka Sumedang Bebas Alat Peraga Kampanye (APK).
Bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dari penyelenggara pemilu bekerja sama dengan unsur pemerintah dan partai politik dalam melaksanakan tahapan kampanye di masa tenang untuk bersama sama melaksanakan amanat undang undang pemilu yaitu membersihkan APK.
(Akp.Agus Rudiarto)