Metroaktualnews.com || Garut – Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd, menkonfirmasi bahwa Polsek Garut Kota telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Senin (5/2/2024).
Kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Pasundan Gang Karmi Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib
Korban Sdr. Tata masuk kedalam rumah pelaku “ETS” (51) dengan maksud menagih hutang, Terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Kemudian Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota Polres Garut, Unit Reskrim Polsek Garut Kota melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, Pelaku dapat di amankan di maktal pada hari Rabu. (24/1/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri.S.Pd, mengatakan akan menindaklanjuti kasus tindak pidana tersebut, dan untuk pelaku kini tengah berada di Mapolsek Garut Kota untuk dilakukan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
REDAKSI