Metroaktual news com
Asas bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara di jamin keamanan nya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingan nya.
Perilaku Demokratis mesti dimiliki oleh para penyelenggara
pengawas dan peserta pemilu selanjut nya asas jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara pemilu,Aparat pemerintah,peserta pemilu,pemantau serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang undangan ,yang intinya PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN harus sejalan dengan koridor konstitusional luber & jurdil berlandaskan pancasila dan UUD 1945
NKRI: Indonesia Bisa,Indonesia Maju,Indonesia Kuat.***
( Umar Dani )