"Metroaktual news com
Sumedang, Bertempat di Desa Tanjung Kecamatan Surian senin 12 februari 2024, telah dilaksanakan Publikasi & Dokumentasi pengawasan masa tenang PEMILU 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari unsur Ormas, Karang taruna dan pengurus partai. Serta dihadiri PKD seluruh Desa yang ada di Kecamatan Surian ( 9 PKD), serta pihak Komisioner Bawaslu Kecamatan Surian.
Pada intinya pihak Bawaslu Kecamatan Surian, dari awal kegiatan Bawaslu sudah dilaksakan dan sekarang menjelang tahap akhir terkait press rilis masa tenang tentang peraturan no 7 tahun 2017 mengenai masa tenang, dengan memastikan peserta pemilu sudah tidak ada lagi masa kampanye, termasuk APK ( alat peraga kampanye). Harus dibersihkan. Terkait surat edaran yang dikeluarkan Bupati Sumedang, " Sumedang bebas APK ".
Masih menurut ketua Komisioner Bawaslu Kecamatan Surian Saudara Andri Budianto saat wawancara dalam kegiatan press rilis di Desa Tanjung Kecamatan Surian, yang didampingi oleh saudara Itang dari Divisi PP- PS dan Saudara Resto dari divisi HP2HM.
Ahir dari pertemuan terkait press rilis tersebut, diharapkan kepada semua pihak taat dan patuh terhadap keputusan dari Bawaslu Pusat ( RI).
Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Surian dalam wawancara khusus menerangkan, " Menyarankan
kepada peserta Pemilu untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh undang undang dan peraturan Bawaslu, tidak melakukan kampanye dimasa tenang maupun money politik. Untuk menjaga pemilu yang Jurdil". Khususnya Kecamatan Surian umumnya Kabupaten Sumedang.
( Edy ms).