Dokter Gadungan : Memvonis Pasien Hidupnya Tinggal 2 Hari Jika Tidak Berobat di Kliniknya....

Agus Sulanto
0

metroaktualnew@com.id
Bekasi 23 Maret 2024 mengungkap kasus Dokter Gadungan Jajaran  kepolisian Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi berhasil menggunggkap kedok si Dokter Gadungan

Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39) waktu menjadi dokter gadungan pernah memvonis usia pasien tersisa hitungan hari jika tidak berobat di kliniknya dimana dokter gadungan peraktek: Klinik Peratama Keluarga Sehat yang beralamat Perum Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan. Kabupaten Bekasi. Jawa Barat.

Si dokter gadungan Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto 39 Thn memvonis usia pasiennya tersisa 2 Hari lagi apa bila tidak berobat ke kliniknya ( 19/03/2024 ) Kapolres Metro Bekasi. Kobes Twedi Aditya Bennyahdi ucapan saat jumpa pers"

Melaksanakan aksinya dokter gadungan ini berbekal informasi dari internet untuk cara mengobati pasiennya, termasuk cara membuat resep obat ( Resep Obat)  melalui searching internet.

Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto sebagai sebagai dokter gadungan ini mengakui,  pernah sekolah kesehatan di pati" mengenyam pendidikan bidang kesehatan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (  Stikes ) Namun demikian.

Informasi ini masih didalami kembali apakah pria itu benar-benar lanjut menjalankan pendidikannya samapai tuntas atau hanya klaim belaka saat ditanya -tanya penyidik  : Ucap Kapolsek Cikarang Selatan Rudi Wiransyah 

Ingwy Tito Banyu alias Banyu, menjadi dokter gadungan berawal nekat Karena pengangguran terbentur ekonomi. Sejak tahun 2019. Artinya sudah lima tahun menipu pasien-pasiennya seperti dikutip dari Kompas.tv dan Tribunnews.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti,seprti KTP atas nama Ingwy Tito Banyu enam buah buku daftar Pasien reset priode Agustus 2020-FEBUARI-2024. Kemudian sejenis obat-obatan, satu buah buku hasil laboratorium,tiga jas dokter warna putih dan stetoskop.

"Saat ini Sunaryanto telah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU Nomer 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

metroaktualnew@com.id
Tutut Wahyudi
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)