Metroaktualnews.com || Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan pelaksanaan tahap pertama ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). (05/03/24)
Ketentuan tersebut adalah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kepala Madrasah MAN 17 Jakarta Drs Pursidi ikut mensosialisasikan program wajib Halal pada saat membuka kegiatan P5P2RA, ada 3 bidang usaha subsektor makanan dan minuman yang wajib menjalankan ketentuan tersebut.
"Berdasarkan regulasi JPH, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," katanya dalam keterangan di situs resmi BPJPH.
"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,"
, jika pada waktu yang ditetapkan, produk-produk atau sektor usaha tersebut belum juga memiliki sertifikat halal, akan dikenai sanksi.
"Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ujar Pursidi
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Disebutkan, sanksi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Dia pun mengimbau pelaku usaha di Kantin MAN 17 Jakarta untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH sebelum tenggat waktu pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," tegasnya,"Selanjutnya kepala madrasah memnunjungi stand-stand makanan yang disajikan oleh kelas X dan XI.
( Red )