Lawfirm Scorpions : Kades Tbg Tukun di vonis 1 tahun Layak di berhentikan dari jabatannya !

BAGAS PRIYANTO MS
0

METRO AKTUAL NEWS
|| Kuala Kapuas,
Menindaklanjuti perkara dugaan penyimpangan dana koperasi yang dipotong 20% dari hak warga anggota koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) desa Tumbang Tukun Segera di proses secara estafet dan bersama-sama,setelah ketua Koperasi TJS non aktif Karya yang telah di tahan 20 hari yang lalu.Kini mulai persidangan perkara no 6/Pid.B/2024/PN Kkn Selasa 30 Januari 2024 dengan Agenda saksi JPU pak Bebek,Tutung dan Aran,Terdakwa Karya dalam persidangan sebelumnya menyanggupi untuk pengembalian kepada warga/anggota koperasi di depan majelis hakim dan jpu tetapi hingga tuntutan dan putusan tidak ada pengembalian hingga sekarang.,dikian yang di sampaikan Aran dkk Kamis,7 Maret 2024 usai konfirmasi ke pengadilan bersama kuasa hukum pendamping Adv Haruman Supono di Kuala Kapuas. (08/03/24)


Demikian yang disampaikan kuasa hukum pendamping warga anggota koperasi desa Tbg Tukun Kec Pasak Talawang pada Media ini , Selasa 30 Januari 2024 lalu di sekretariat Lawfirm Scorpions DPD Peradi Bersatu Kalteng Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ,usai pendampingan hukum pada keterangan saksi pelapor di PN Kuala Kapuas.Lawfirm Scorpions kembali membuat pelaporan dan pengaduan kembali dugaan penggelapan dana koperasi dan pemotongan 20% oleh pengurus koperasi cs mulai wakil ketua yg sekarang jadi ketua koperasi yang mengikat dirinya sebagai ketua koperasi tanpa rapat luar biasa seluruh anggota koperasi desa Tumbang Tukun.

Pencairan dana SHK terhadap warga anggota koperasi dari jumlah keseluruhan periode bulan Juli 2022 hingga bulan September 2023 yang dari jumlah 600jt lebih dipotong 20% berjumlah 200jtan lebih cukup fantastis tampa dasar hukum yang jelas tanpa aturan sesuai UU koperasi.

Penyidik harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para Terlapor mulai dari Wakil ketua Koperasi/yang sekarang sebagai ketua,sekretaris,wakil sekretaris,bendahara,dan ketiga pengawas harus di proses hukum, Menindaklanjuti proses hukum yang masih bergulir agar dikembangkan dan ada tersangka baru,babak kedua pengurus dan pengawas,ibarat  merknproduk sama hanya ganti casing, terang Haruman.

Tidak tertutup kemungkinan juga apabila ada oknum2 perusahaan dari PT.KRS ditarik dalam perkara ini yang ikut terlibat dapat jadi tersangka juga,tegas Haruman.

Penegakkan proses hukum yang tegak lurus perlu dilakukan agar menjadi efek jera sebagai bentuk pertanggungjawaban  pengurus koperasi dan juga sebagai perangkat desa yang merangkap jabatan tidak sesuai dengan UU desa.Untuk itu diminta pada wasidik Polda Kalteng dapat intruksikan untuk pengembangan dalam perkara ini agar unit 2 Reskim Polres Kapuas segera lakukan penyidikan secara profesional Presisi terhadap seluruh pengurus koperasi lama versi Karya ,Jaja cs, sambil menunggu proses rapat pembentukan pengurus baru sesuai keinginan warga,bukan ganti casing tetapi ganti merk dan produk yaitu pengurus baru koperasi,tegas Tutung salah satu warga desa Tumbang Tukun dan juga anggota koperasi yang tidak terima haknya dipotong 20% terangnya.


Pemotongan 20% yang tanpa dasar hukum yang jelas menjadi bukti dan petunjuk yang sah untuk penyidik tetapkan tersangka baru  dalam perkara ini agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, tegas Haruman menutup pembicaraan pada awak media di Kuala Kapuas usai sampaikan.laporan jilid dua.
Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan di rasa belum tertutupi rasa keadilan bagi warga/anggota koperasi TJS ,tegas Haruman.

Sudah selayaknya Kades Tumbang Tukun yang merangkap sebagai mantan ketua koperasi yang sudah di honis 1 tahun pada sidang putusan 4 Maret 2024 lalu  harus di proses di Kemendagri Irjen Pemerintahan Desa , hal senada juga di sampaikan kadis Bpmdes Kapuas Budi Kurniawan ,setelah 2 minggu putusan segera kita tindaklanjuti sesuai prosedur dan aturannya,tegasnya. Kita semua berharap agar dilakukan sanksi tegas pemberhentian Kades Tumbang Tukun yang sekarang sudah sebagai narapidana setelah putusan untuk melanjutkan sisa hukuman nya tersebut,sebut Haruman pada media ini.

(red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)