" Metroaktual news com".
Sumedang, Satu hal yang patut jadi catatan , dimana fungsi dari pendamping itu untuk memberikan pendampingan dalan satu kegiatan baik dari segi administrasi maupun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Harusnya pendamping faham dengan Permendes no 4 tahun 2003!. Terkait fungsi dan tugas pendamping! ." Tegas kadis DPMD ,Kabupaten Sumedang", melalui tlp cellular, jumat 15 maret 2024.
Lain halnya yang terjadi di salah satu wilayah, justru yang menjadi sorotan kami dari pihak media, bahwasanya, pendamping tersebut ikut bermain dengan cara , mengarahkan, kepada salah satu pengusaha untuk bisa bekerja sama dengan Desa dan pendamping , untuk dapat mengerjakan kegiatan tersebut secara bersama-sama, sehingga terkait dengan itu ada isue yang mana Kasi Pemdes kecamatan ikut bermain, akibatnya kalo terjadi Monev pastinya lurus lurus saja. Dan dianggap sudah sesuai dengan ketentuan, benarkah demikian??
Harusnya Camat dapat meng- evaluasi hal tersebut dan cros cek ke lapangan, jangan tau laporan asal beres, termasuk dinas DPMD Kabupaten harus mengevaluasi juga Inspektorat perlu dan wajib memeri'sa dengan seksama.
( Edy ms).
sejak kapan ada pemendesa no 4 tahun 2003?sudah paham belum ya tentang regulasinya?
BalasHapus