Metroaktualnews.com || Garut – Dalam rangkaian menciptakan situasi yang kondusif, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut. (03/03/24)
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan Razia kali ini berhasil mengamankan 72 (tujuh puluh dua) minuman keras berbagai jenis. Sabtu (02/0/2024).
Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
Razia kali ini di lakukan di tempat Sdr. SL (51) Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dari Sdr. SL di sita 72 botol minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 60 botol, jenis Intisari sebanyak 6 botol, jenis api sebanyak 1 botol, jenis anggur putih sebanyak 2 botol, jenis anggur merah sebanyak 2 botol, jenis kawa kawa sebanyak 1 botol.
Penyedia/pengedar melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat,"Barang bukti minuman keras beserta penjual kini di amankan ke Polres Garut untuk di proses lebih lanjut.” Pungkas Juntar.
(BGS)