metroaktualnews@com.id
Bekasi 26 April 2024 Ketua DPD KPK TIPIKOR kabupaten bekasi datang ke kantor dinas kejaksaan negeri ( KEJARI ) di PEMDA Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.
Siang Pukul 14 : 45 WIB Surat yang diberikan kekantor dinas kejaksaan negeri (kejari) kabupaten bekasi jelas terkait dugaan gratifikasi yang dilayngkan untuk wakil ketua DPRD (fraksi PDIP,) lulu di kantor dinas kejaksaan negeri (kejari) ketua Mitan Supandi SH sebagai ketua DPD KPK TIPIKOR melayangkan surat audiensi.
"Berdasarkan :
1. Undang-undang Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
2 Undang-undang Nomer 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-undang Nomer 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas KKN
4. Undang-undang Nomer 24 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )
5. Undang-undang Dasar 1945
Berhubungan dengan penangguhan sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan wakil ketua DPRD kabupaten Bekasi yaitu Sdr.Soleman S.E. Oleh karenanya,tanpa mengurangi rasa hormat kami meminta kepada Kejaksaan Negeri (kejari)Kabupaten Bekasi untuk segera melanjutkan proses penyidikan yang dimaksud,menginggat keresahan yang terjadi di masyarakat terkait issue Korupsi yang terjadi di lingkungan legislatif yang terjadi di wilayah kabupaten bekasi.
Ketua KPK TIPIKOR Kabupaten Bekasi, Mitan Supandi SH mengantongi bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Oleh wakil ketua DPRD ( fraksi PDIP ) kabupaten bekasi.setelah berani melaporkan sekarang tInggal tunggu hasil yang tepat Ujarnya sambil membeberkan surat terima laporannya dari kantor dinas kejaksaan negeri kabupaten bekasi ( kejari ) Ketua DPD KPK TIPIKOR kabupaten bekasi sekarang sudah diterima laporannya : TANDA TERIMA Asal Surat : DPD KPK TIPIKOR Nomer Surat : 010/DPD KPK TIPIKOR/2024 Tanggal Surat : 24 April 2024 prihal : Permohonan Audiensi dan Klarifikasi.
metroaktualnews@com.id
Tutut wahyudi