Sumedang, Metro Aktual
Jajaran Panwaslu Kecamatan Cimalaka yang terdiri dari Panwascam, PKD dan PTPS telah melaksanakan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di Wilayah Kecamatan Cimalaka yang berjumlah 189 TPS yang tersebar di 14 Desa se Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
Peraturan Terkait Pengawasan Pemungutan dan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni ;
1. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
2. Peraturan KPU no 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum
3. Perbawaslu No. 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan Peraturan diatas jajaran Panwaslu Kecamatan Cimalaka yang terdiri dari Idrus Supriatna, S.AB. Kordiv SDMO DATIN (Ketua), Ahmad Hidayat, S.IP. Kordiv PPS (Anggota), Elfan Tawekal, S.M. Kordiv HP2HM (Anggota) juga dari PKD dan PTPS se Kecamatan Cimalaka telah melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara yang tersebar di 189 TPS yang ada di 14 Desa Seluruh Kecamatan Cimalaka bukan hanya secara langsung tetapi juga dilengkapi dengan pembuatan Dokumen Administrative Pengawasan antara lain Pembuatan Form A. LHP (Laporan Hasil Pengawasan) sesuai tingkat pengawasannya, Alat kerja SIWASLU manual (Hard Copy), dan Aplikasi SIWASLU Online berbasis Android. Sehingga pelaksanaan Pengawasan baik secara langsung maupun melekat dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan Surat Instruksi Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sumedang yang bernomor 074/PM.00.01/K.JB-17/02/2024 Tanggal 11 Februari 2024.
Pelaksanaan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Kecamatan Cimalaka berjalan dengan baik, aman, kondusif serta tidak terjadi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang maupun susulan. Intinya Sukses tanpa Ekses.
Demikian yang dipaparkan Idrus Supriatna, S.AB selaku ketua Panwaslu Kecamatan Cimalaka yang juga dihadiri oleh Kapolsek dan Danramil Kecamatan Cimalaka.
Eddy Ms