LAW FIRM SCORPIONS MENANG KASASI, JPU KO 3 - 0 .Inkrach sudah !

BAGAS PRIYANTO MS
0

Palangka Raya, Metroaktual.com.                    Rangkaian sidang perkara 351/penganiayaan terhadap Dewi oleh Bagas akhirnya jaksa banding terhadap putusan tingkat Pertama di PN Palangkaraya. 
Kasus dugaan Penganiayaan yang dilakukan klien Kami Normita Dewi yang sedang hamil sebenarnya korban penganiayaan juga yang dilakukan Wildat Agas Sarmada/Bagas, kejadian pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 yang melakukan pemukulan terlebih dahulu justru jadi Tersangka karena terlambat lapor.                                        

Penahanan dilakukan senin tgl 7 Agustus 2023 lalu dan selama sidang di lakukan penangguhan penahanan yang  dikabulkan majelis hakim senin tanggal 11 September 2023 dengan pertimbangan kemanusiaan karena dalam kondisi sedang hamil memasuki 8 bulan saat itu dan kini sudah melahirkan.



Selama proses sidang klien kami selalu komperatif mengikuti sidang, Saksi-saksi yang membenarkan bahwa pelapor bahwa melakukan pemukulan  terlebih dahulu dan Senin 18 September 2023 dengan tuntutan JPU selama 1 tahun dikurangi masa tahanan, jelas Adv. Haruman Supono,SE,SH, MH,AAIJ dari Lawfirm Scorpions,Rabu (18/10) usai kesibukan sidang di PN Palangkaraya.                                  

Pledoi/nota pembelaan secara tertulis yang di bacakan tanggal 25 September 2023 menuntut agar di bebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dan pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 majelis hakim memutuskan 10 bulan 10 hari penjara,Terdakwa menerima dan JPU pikir-pikir jelasnya. Artinya dalam perkara ini PH berhasil melakukan pembelaan /pledoi dengan putusan ringan bagi Terdakwa. Moga dalam putusan PT Banding JPU di tolak Hakim PT berarti JPU KO 2-0 dari LawFirm Scorpions.


"lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Kasasi dengan nomor perkara Kasasi 257 K/Pid/2024 pada putusan Kasasi Menolak permohonan kasasi dari Pemohon JPU Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang di putus hakim MA ketua Dr.Desnayati,SH,MH anggota Noor Edi Yono,SH,MH dan Hidayat Manao,SH,MH serta panitera pengganti Nurjamal,SH,MH.  PH dari terdakwa Normita Dewi alias Dewi binti Dukuitar bebas demi hukum tidak menjalani lagi penahanan, kami bersyukur akhirnya rasa keadilan di peroleh klien kami dan inkracht sudah ,tegas Haruman pada Media ini Jumat,7/6 2024 di Palangkaraya.

 (Bagas).


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)