"Metroaktual news com
Sumedang, Penetapan perpanjangan masa kerja Ke pala Desa yang digelar di lapangan upacara PPS( pusat pemerintahan Sumedang), setelah terbitnya Undang undang Desa no 3 tahun 2024, yang ditetapkan presiden Jokowi 25 april 2024 dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sah secara hukum.
Lain halnya dengan 8 Kepala Desa PAW harus melaksanakan Pilkades PAW serentak karena tidak memiliki Kades Devinitif karena meninggal dunia dan mengundurkan diri sementara masa kerjanya/ jabatanya masih lebih dari satu tahun, berarti harus melaksanakan pilihan lagi, kapan dan bagaimana?
, jelas kabupaten Sumedang akan mengadakan Piilkada dulu tahun ini ( 2024), sehingga harus beres dulu penyelenggaraan tahapan Pilkada, baru pelaksanaan Pilkades PAW., tutur pihak DPMD Kabupaten Sumedang.
Adapun Desa desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW tersebut ada 8 Desa, yaitu:
Kecamatan Tanjung kerta :
1.Desa Cipanas.
2.Desa Awilega
Kecamatan Jatinunggal:
1.Desa Kirisik.
Kecamatan Jatigede :
1.Desa Lebaksiuh.
Kecamatan Situraja :
1.Desa Situraja urara.
Kecamatan Ganeas :
1 Desa Ganeas.
Kecamatan Conggeang :
1.Desa Conggeang wetan
2.Desa Cipamekar.
Kedelapan Desa tersebut satu 'Desa mengundurkan diri karena ikut Pileg saat itu dan 7 Desa , Kepala Desa nya meninggal dunia,
( Edy ms).