Pilkades PAW akan di gelar Januari tahun 2025".

Agus Sulanto
0
"Metroaktual news com 
Sumedang, Penetapan perpanjangan masa kerja Ke pala Desa  yang digelar di lapangan upacara PPS( pusat pemerintahan Sumedang), setelah terbitnya Undang undang Desa no 3 tahun 2024,  yang ditetapkan presiden Jokowi 25 april 2024 dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sah secara hukum. 

Lain halnya dengan 8 Kepala Desa PAW  harus melaksanakan Pilkades PAW serentak karena tidak memiliki Kades Devinitif karena meninggal dunia dan mengundurkan diri sementara masa kerjanya/ jabatanya masih lebih dari satu tahun, berarti harus melaksanakan pilihan lagi, kapan dan bagaimana?
, jelas kabupaten Sumedang akan mengadakan Piilkada dulu tahun ini ( 2024), sehingga harus beres dulu penyelenggaraan tahapan Pilkada, baru pelaksanaan Pilkades PAW., tutur pihak DPMD Kabupaten Sumedang. 

Adapun Desa desa yang akan  melaksanakan Pilkades PAW tersebut ada 8 Desa, yaitu:
Kecamatan  Tanjung kerta :
1.Desa  Cipanas. 
2.Desa Awilega
Kecamatan  Jatinunggal:
1.Desa Kirisik. 
Kecamatan Jatigede :
1.Desa Lebaksiuh. 
Kecamatan Situraja :
1.Desa Situraja urara. 
Kecamatan  Ganeas :
1 Desa Ganeas. 
Kecamatan Conggeang :
1.Desa Conggeang wetan
2.Desa Cipamekar. 
Kedelapan Desa tersebut satu 'Desa mengundurkan diri karena ikut Pileg saat itu dan 7 Desa , Kepala Desa nya meninggal dunia,  

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)