METRO AKTUAL NEWS || Garut - Polsek Garut Kota, bersama dengan Satuan Samapta Polres Garut dan Satpol PP Kabupaten Garut, melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) operasi cipta kondisi harkamtibmas dengan fokus pada operasi razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Garut Kota. Kamis (20/06/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., menyebutkan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Operasi ini dilakukan dengan menyebar beberapa anggota atau tim di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota. Selama operasi berlangsung, berhasil diamankan berbagai jenis minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Dalam kegiatan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 48 botol beer merk Prost, 12 botol beer merk Prost Biru, 12 botol beer merk Prost Rajawali, 4 botol beer merk Singaraja, 6 botol Iceland, 24 botol Soju, 24 botol Intisari, 24 botol AO Kecil, 12 botol anggur merah dan 12 botol anggur merah Intisari dengan keseluruhan jumlah 178 botol miras ilegal.
Barang bukti ini berhasil diamankan dari seorang pria bernama “NS” (45), seorang wiraswasta warga Kec. Garut Kota Kab. Garut. Kapolsek Garut Kota, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polsek Garut Kota, dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar minuman beralkohol ilegal. Seluruh barang bukti telah diamankan dan disita di Satuan Samapta Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Garut Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman beralkohol ilegal demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya yang terus dilakukan oleh Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Garut.
(BAGAS P)