Acung Jempol buat Kejari Sumedang, yang berhasil ungkapan korupsi Ketua Organda Sumedang. "

Agus Sulanto
0
"Metroaktual news com 
Sumedang  , Kejari Sumedang Menetapkan ketua ORGANDA Kabupaten Sumedang yang ber inisial DS, menjadi tersangka pengadaan Kendaraan Bus Parawisata Tampomas   tahun 2021 - 2023 dengan besaran kerian sekitar 686.600 000, juta rupiah. 

Menurut keterangan Kejari Sumedang Yenita, saudara DS sudah mengeruk keuntungan secara tidak sah  dari pengadaan dua Bus parawisata tampomas tersebut dari bulan Januari 2022 hingga april 2023, pinjam pakai tersebut dari Provinsi Jawa barat  ta'npa ijin dari Pemernrah Kabupaten Sumedang  ucapnya. Rabu 4 Juli 2024, bentuk penyalahgunaan gunakan tersebut dengan menyewakan Bus Parawisata Tampomas  kepada masyarakat, dengan  Tarip  1,2 juta  pada hari biasa dan  1,4 juta pada akhir pekan, hal ini dilakukan sejak Januari 2020 hingga maret 2023, untuk mengunjungi objek wisata Waduk Jatigede dan sekitarnya. Hasil menyewakan  Bus parawisata tersebut tidak pernah disetorkan ke  kas daerah Pemkab Sumedang. 

Menurut Kejari Sumedang Ketua Organda Sumedang saudara DS, dijerat pasal 2 ayat ( 1) jo pasal 18 undang unda'g nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan  tindak pidana  korupsi sebagai mana yang telah dirubah, undang undang perubahan atas undang undang 'nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

(Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)