"Metroaktual news com
Sumedang , Kejari Sumedang Menetapkan ketua ORGANDA Kabupaten Sumedang yang ber inisial DS, menjadi tersangka pengadaan Kendaraan Bus Parawisata Tampomas tahun 2021 - 2023 dengan besaran kerian sekitar 686.600 000, juta rupiah.
Menurut keterangan Kejari Sumedang Yenita, saudara DS sudah mengeruk keuntungan secara tidak sah dari pengadaan dua Bus parawisata tampomas tersebut dari bulan Januari 2022 hingga april 2023, pinjam pakai tersebut dari Provinsi Jawa barat ta'npa ijin dari Pemernrah Kabupaten Sumedang ucapnya. Rabu 4 Juli 2024, bentuk penyalahgunaan gunakan tersebut dengan menyewakan Bus Parawisata Tampomas kepada masyarakat, dengan Tarip 1,2 juta pada hari biasa dan 1,4 juta pada akhir pekan, hal ini dilakukan sejak Januari 2020 hingga maret 2023, untuk mengunjungi objek wisata Waduk Jatigede dan sekitarnya. Hasil menyewakan Bus parawisata tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah Pemkab Sumedang.
Menurut Kejari Sumedang Ketua Organda Sumedang saudara DS, dijerat pasal 2 ayat ( 1) jo pasal 18 undang unda'g nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah dirubah, undang undang perubahan atas undang undang 'nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Edy ms).