Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Musnahkan Barang Bukti. "

Agus Sulanto
0
"Metroaktual news com 
Sumedang, 31 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negri Sumedang laksanakan Pemusnahan Barang bukti yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sumedang, Kepala KPBBC Bandung, Kepala Seksi dan kasubag Bin di Kejaksaan Negri Sumedang, serta para Hadirin yang hadir pada acara ini,. 

Hadirin yang Saya Hormati, pertama  tama, marilah kita senang rasa bersyukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat hidayah Nya kepada kita semua sehingga kita dapat melaksanakan aktivitas hidup, serta melaksanakan tugas kita
 sebagai Abdi Negara untuk terus melayani masyarakat. 
Pemusnahan Barang bukti ini dilakukan setelah adanya penerapan/ putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap ( Inkracr) , dalam waktu bukan Juli 2024.

Bahwasanya pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negri Sumedang. 

Adapun barang bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah barang bukti yang telah diputuskan oleh Pengadilan dan telah berkekuatan Hukum tetap, antara lain, yaitu :
1.Barang bukti berupa 848.000, barang bukti berupa BKC- HT jenis SKM berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai yang pada amar putusan  Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
2.Narkotika, Psikotropika dan obat obatan terlarang sebanyak 18 Perkara, dengan perincian sebagai berikut :
    A. Sabu sebanyak 7 perkara atas nama, UGAN SUGIANTO  bin SOLEH KURNIA. DKK ( terlampir dalam berita acara pemusnahan). Dengan total berat Sabu =20, 91 gram. 
   B. Ganja sebanyak tiga perkara an. ADE  AKHIR  HER DIANSYAH, bin DIDI MUDRIKA,DKK ( terlampir dalam berita acara pemusnahan). 
Berat total ganja = 11,11 gram. 
    C. Psikotropika sebanyak  1 perkara an. YOGI TRI SUDRAJAT bin YAYAT, ( terlampir dalam berita acara pemusnahan), dengan perincian terlampir, :
TRAMADOL           :  1220 butir
Trihexyphanidyl 2 mg :750 butir. 
3. Barang bukti lain yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain lain ( terlampir dalam  berita acara pemusnahan). Yang pada amar putusan Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, sebanyak 23 perkara an. ( terlampir salam berita acara pemusnahan). 

Dengan demikian  pada hari Kejaksaan Negri  Kabupaten Sumedang merampas segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Demikian sambutan  Kepala Kejaksaan Negri Sumedang  Ibu Yunita Sari. SH, MH salam acara pemusnahan barang bukti. 

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)