Metroaktual news com
Sumedang, Kegiatan fisik dan non fisik yang di laksanakan di Desa dari sumber anggaran Pemerintah, baik itu Dana desa ataupun Sarpras atau kegiatan Lain, jangan merasa aman karena tidak jadi temuan pihak Inspektorat, namun seyogyanya pihak Desa harus taat dan patuh pada aturan yang telah ditentukan, sehingga kegiatan/pekerjaan tersebut tidak jadi temuan, termasuk papan informasi setiap kegiatan harus dipasang ,jelas harus sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan.
Awak media mendatangi pihak Inspektorat, untuk mempertanyakan sejauh mana Pihaknya menangani permasalahan dengan kegiatan / program Pembangunan yang ada di desa desa ,apakah bisa terakomodir? Sementara itu pihak salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa Kami terus terang terbatas dengan personal yang ada, dimana Kami harus memeriksa 270 Desa yang tersebar di 26 Kecamatan, namun demikian itu sudah tugas dan kewajiban Kami tetap dilaksanakan dengan skala prioritas , termasuk dengan tindak lanjut terhadap permasalahan yang belum tuntas, pungkasnya.
Selanjutnya awak media saat mengunjungi satu wilayah yang memang walau hayh dari Ibu Kora rapi ada satu kebanggaan tersendiri ,mereka hampir mematuhi terhadap aturan sehingga enjoy Saja tidak ada beban, dan pekerjaan tuntas tidak meninggalkan permasalan diahir kegiatan.
Edy ms.