*
Lebak_Metro.Aktual.News.Com -Fasilitas Dan Advokasi Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA) Lebak sudah terbentuk dan sudah di SK kan.
Menurut ketua Umum Fasilitas Dan Advokasi Kantara Simpul Indonesai (FAKSI) Komisariat Daerah Kabupaten Lebak, Asma Sutisna,S.Pd mengatakan kepada awak media" Alhamdulilah FAKSI di Lebak sudah terbentuk dan sudah di SK kan serta buat Surat pengantar Keputusan dari FAKSI Komisariat Pusat akan saya tembuskan ke beberapa instansi yang terkait , khususnya FORKOPIMDA kabupaten Lebak di antaranya Bupati Lebak ,Dandim 0603 Lebak,Polres Lebak,Kejaksaan Negeri Lebak dan Pengadilan Negeri Lebak ,ucapnya 17/08/2024
Asmasutisna menambahkan pembicaraannya kepada awak media"perlu di ketahui Faksi adalah suatu wadah untuk masyarakat dan pemerintah
Di antaranya Bidang -bidang yang ada di FAKSI
1.Lembaga Bantuan Hukum(LBH)
2.Penelitian Dan Pengembangan
3.Media Pers
4.FBI Agen Swasta
5.Pendidikan Dan Kebudayaan
6.Pendidikan Antikorupsi
7.Pencegahan Korupsi
8.Pencegahan Narkoba
9.Cyber Scurity Agency
10.Percetakan Buku
11.Ekspor Impor
12.Tranportasi Indonesia
Sementara kegiatan FAKSI adalah:
1.Sektor Infra Struktur
2.Pertanian Dan Perkebunan
3.Tenaga Kerja dan Industri
4.Pertambangan dan Energi
5.Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat
6.Lisensi Serifikat Profesi
Itulah tujuan FAKSI yang sesuai Ad/Artnya,silahkan teman-teman yang siap bergabung di FAKSI punya ke ingin mau maju sesuai sumber daya Manusia SDM yang ia punya ,karena Faksi tergabung dari beberapa latar belakang profesi ada dari pegiat pendidikan,aktifis maupun dari beberapa lembaga Ormas LSM dan Jurnalis,tinggal datang saja ke kantor sekertariat Faksi Komisariat Daerah (KOMDA) Lebak Pungkasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Lebak dan sekaligus ketua DPD Ormas Jawara Banten Bersatu JBB Kabupaten Lebak Abdul Wahyudin(Ama Bule) ,mengatakan kepada awak media"dengan Adanya FAKSI Komda Lebak kami sambut baik , mudah-mudahan dengan sudah berdirinya Faksi Komda Lebak,masyarakat bisa terbantu dalam berbagai macam bidang terutama terkait urusan pendampingan Hukum.
pungkasnya.{Gun)