Metroaktual News com
SISTEM rekrutmen tenaga kependidikan aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, masih terus menghadapi kendala di berbagai daerah. Akibatnya fungsi para guru belum bisa berjalan dan berkontribusi optimal terhadap keberlangsungan pendidikan.
Beberapa kendala tersebut diantaranya masih ada tenaga pendidik PPPK yang belum mendapat penempatan. Sekalipun ditempatkan, tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki jam mengajar. Akibatnya, ada beberapa tenaga pendidik yang mengalami PHK dan berhenti mengajar lantaran terkendala sistem.
Bagaimana dengan Sumedang? Nasibnya tak lebih baik dibanding daerah lain. Sebut saja, tak sedikit guru PPPK kebagian waktu mengajar dengan jam terbatas karena di sekolah tersebut kelebihan guru. Ada juga guru pengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan keahlian karena ketidaksinkronan data antara keahlian pendaftar dan kebutuhan sekolah. Apalagi, penempatan guru PPPK tahun 2021 dan 2022 dialokasikan langsung Kemendikbud yang sama sekali tidak faham fakta di lapangan.
Guna mengurai carut marut di atas, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang tak tinggal diam. Mereka berani mengambil langkah kongkrit untuk membela hak-hak PPPK, dengan cara menerbitkan surat perintah (SP) yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kendati, proses penerbitannya tidak serta merta dibuat Disdik. Selain atas ajuan para PPPK, Disdik Sumedang lebih dulu telah mengajukannya ke Kemendikbud dan Bupati Sumedang selaku PPK.
Benar, SP di atas boleh jadi bertentangan dengan perjanjian kontrak kerja antara PPPK dengan pemerintah daerah. Tapi bagi Disdik Sumedang, kenyamanan, keselamatan serta kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM) dianggap jauh lebih penting. Makanya mereka berani mengambil langkah penyelamatan para tenaga PPPK.
Sayang, niat baik tak selamanya berbuah manis. "Diskresi" Disdik Sumedang berupa penerbitan SP malah jadi konsumsi miring pihak-pihak tertentu termasuk insan pers. Mereka menilai, SP tersebut dianggap akal-akalan semata demi meraup keuntungan. Penerbitan SP dianggap gegabah dan menciderai perjanjian kontrak kerja para PPPK.
Awalnya, awak media berpikiran serupa. Tapi, ternyata pikiran itu salah. Faktanya, Disdik Sumedang tak asal menerbitkan SP. Mereka sadar SP tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Maka itu, Disdik Sumedang menyusul keberadaan SP tersebut dengan cara mengajukan pembaharuan SK kepada Bupati Sumedang cq BKSDM Sumedang tentang usulan Relokasi / Redistribusi / Perpindahan Penempatan PPPK tenaga guru di Kabupaten Sumedang.
Sayang, usulan tersebut tampaknya tak langsung mendapat respon cepat, sehingga akhirnya muncul gejolak dari para tenaga PPPK penerima SP. Mereka khawatir laporan kinerja tahunan berupa SKP ditolak pemerintah karena bekerja tak sesuai SK.
Tapi, badai akhirnya berlalu. Apa yang telah diperjuangkan Disdik Sumedang guna melindungi para tenaga PPPK mendapat jawaban positif. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya menerbitkan Jawaban Nomor : B/3247/M.SM.01.00/2023, tanggal 27 November 2023 tentang Perubahan Unit Penempatan PPPK Guru Kabupaten Sumedang TA 2022 dan Surat Keputusan No 149 tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
Artinya, segala kendala yang dihadapi para guru PPPK bisa direlokasi sesuai kebutuhan atau sesuai SP yang telah diterbitkan Disdik Sumedang. Dalam hal ini, BKSDM Sumedang bisa mengeluarkan SK adendum relokasi terhadap para PPPK sehingga diharapkan segala carut-marut soal penempatan tegana PPPK guru bisa segera terpecahkan.
Untuk diketahui, SK adendum relokasi tak hanya terjadi di Kabupaten Sumedang. Daerah lain seperti Kabupaten Subang, Purwakarta, Bandung Barat, Majalengka telah lebih dulu memanfaatkan keputusan Menpan RB tersebut.
(Edy ms).