Metroaktual News com
Jumat, 16 Agu 2024 18:49 WIB
Bidang Hukum Polda Metro Jaya menggelar FGD pembuktian dalam tindak pidana pinjol ilegal (dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menggelar focus group discussion (FGD) membahas pembuktian dalam tindak pidana pinjaman online ilegal (peer to peer lending). FGD digelar untuk menajamkan kemampuan penyidik dalam proses pembuktian tindak pidana pinjol ilegal.
"Dalam memberantas tindak pidana peminjaman online ilegal, Polri selaku penyidik sebagai pelaksana tugas penegakan hukum memiliki peran penting, yaitu mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurkholis, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Nurkholis mengatakan pengumpulan alat bukti sangat penting dalam proses pembuktian suatu tindak pidana. Di zaman era digital, alat bukti elektronik dimungkinkan menjadi salah satu alat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk polisi dalam melakukan upaya paksa.
"Dengan adanya alat bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti dapat sebagai dasar seseorang dilakukannya upaya paksa, baik penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga perlu adanya pengulasan lebih dalam apa saja alat bukti yang harus dipenuhi penyidik agar dapat menjerat para pelaku pinjol," katanya.
PN Depok Sebut Kartu Anggota Klub Menembak Staf 'Koboi' Sudah Tak Aktif
"Karena para pelaku pinjol perlu diproses hukum, tidak cukup hanya dengan mengambil tindakan dengan mencabut akses dan aplikasi," tambahnya.
Nurkholis mengatakan penerapan pidana kepada pelaku tindak pidana pinjol ilegal sangat penting untuk memberikan efek jera.
"Karena, apabila hanya dengan mencabut akses dan aplikasi, para pelaku dapat membuat akses dan aplikasi dengan nama baru," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurkholis berharap kegiatan FGD ini dapat membuka wawasan penyidik lebih luas, terutama dalam hal bagaimana mencari alat bukti untuk menjerat pelaku pinjol ilegal. Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Direktur Pemeriksaan Khusus Lembaga Pembiayaan Modal Ventura OJK Tuahta A Saragih, Digital Forensic Analyst Kominfo Ryan Abdisa S, hakim yudisial Mahkamah Agung RI Dwi Sugiarto, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber Humas
Khanafi