Netralitas ASN dalam Pilkada ,2024 ini patut di Patuhi khususnya di Kabupaten Sumedang.

Agus Sulanto
0
Metroaktual 

Sumedang, Akibat banyaknya video yang beredar terkait sejauh mana Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 ini, patut mendapat perhatian serta pengawasan baik itu Bawaslu maupun Panwascam,  yang pada intinya, bahwa ASN nantinya dapat mengeluarkan. Aspirasinya pada waktu pencoblosan di tempat pemungutan suara ,( TPS,) demikian keterangan Kabid PPNS saudara Rizal. / (29 September 2024,)

Sehingga dengan netralitas ASN tersebut, dibuatlah SKB (Surat keputusan  Bersama) pada tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh : Abdullah Azhar Anas (Mentri PAN RB), Tito Karnavian ( Mendagri), Bima Haria Wibisana (PLT.Kepala BKN),aAgus Pramusanto ( Ketua KASN) dan Rahmat Bagdja ( Ketua Bawaslu Pusat).


Sehingga dengan dibuatnya Netralitas SKB ini untuk bisa membedakan mana hal yang dapat masuk keranah melanggar etika ataupun Disiplin Pegawai Negri, selaku ASN dan ini berlaku untuk seluruh ASN disemua Tingkatan Instansi, baik itu di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten,/ Daerah di seluruh Indonesia.

Hal ini untuk menjaga Netralitas ASN , termasuk Konflik internal antar ASN, serta  menghindari pemakaian fasilitas Mengarahkan baik itu gedung maupun kendaraan dalam kegiatan Kampanye bagi pasangan tertentu, oleh karena itu Netralitas juga berlaku bagi Aparat penegakan hukum baik itu TNI/POLRI maupun pegawai KPU.

Berikut ini Undang undang yang perlu ditaati dalam Netralitas ASN,beserta TNI/POLRI, 
1. Undang undang  Republik Indonesia no.5 tahun 2014, tentang Pegawai Negri Sipil.
2. Undang no.7 tahun 2017 tentang UU Pemilu.
3.  Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil no. 94 tahun 2021.
4. Surat edaran ( SE), no16 tahun 20220 tentang Netralitas pegawai kementrian Keuangan.
5.  Undang undang no 34 tahun ,2004, tentang peran tugas TNI dalam lembaga Pemerintahan 
6.  Undang ung no 2 tahun 2002 tentang kedudukan POLRI ( Kepolisian Republik Indonesia,).

Ketentuan yang dilanggar tersebut akan kena sangsi dari tingkat ringan sampai berat tergantung dari pelanggaran yang di lakukan, jadi dengan ketentuan ini kiranya para ASN dapat menjaga netralitas, demi terwujudnya pilkada yang damai dan tentunya sukses tanpa ekses.
.
(,Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)