Netralitas ASN Patut Jadi Sorotan Publik Atas Ke Tidak Netralanya

Agus Sulanto
0
Sumedang, Pilkada serentak di seluruh Indonesia menjadi ajang mencari dukungan untuk memilih Paslon yang menjadi jagoanya dalam pemilihan nanti tanggal 27 Nopember 2024. Hal inilah yang menjadi sorotan dari berbagai pihak terkait ada saja ASN yang tidak taat dan patuh terhadap aturan.

Padahal jelas dalam UU no.,5 tahun 2014 terkait disiplin Pegawai Negri, yang harus ditaati  oleh seluruh kalangan ASN dari tingkat atas sampai bawah, serta jelas sangsi yang akan diberikan, dari mulai sangsi ringan sampai sangsi berat, kenamun hal tersebut sepertinya diabaikan, apakah tidak faham atau pura pura tidak tahu.

Undang undang tersebut memuat 16 poin larangan bagi ASN dalam pilihan Politiknya, Anara lain :
1. Kampanye dengan melalui medsos.
2. Mengikuti deklarasi salah satu calon
3. Ikut sebagai panitia atau pelaksanaan kampanye
4. .Ikut kampanye dengan atribut PNS.
5. Ikut kampanye dengan fasilitas Negara.
6. Menghadiri acara parati politik.
7. Menghadiri penyerahan parpol kepada peserta/ pasangan calon.
8. Menghadiri pertemuan untuk keberpihakan.
9. Memberikan dukungan kepada salah satu legiskatip dengan menyerahkan KTP.
10. Mencalonkan diri tanpa mundur dari ASN.
11. Membuat keputusan yang menguntungkan maupun merugikan Paslon.
12. Menjadi anggota atau pengurus partai.
13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye.
14. Pendekatan ke parpol untuk mencalonkan dirinya atau orang lain.
15. Menjadi pembicara dalam acara parpol.
16. Poto bersama calon dengan bergandengan dan memberikan kode keberpihakan.

16 poin yang harus ditaati oleh seluruh ASN, hali ini sebagai bukti netralitas ASN dalam Pilkada serentak ini yang patut kita dukung ketertibanya, semoga hal ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.

( Edi ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)