Program Pamsimas tahun 2024 yang bergulir di Kabupaten Sumedang terkesan ada penggiringan.

Agus Sulanto
0
Metroaktual News com 
Sumedang, Tahun anggaran 2024 ini Kabupaten Sumedang kebagian  Program  Pamsimas yang di luncurkan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  Direktorat  Jendral  Cipta Karya , Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jawa Barat, yang beralamat di jalan Turangga nomer 5 sampai 7 Bandung Jawa Barat.

Program tersebut diperuntukan  untuk Desa Desa yang memang membutuhkan sarana air Bersih yang  belum tersentuh sarana air bersih, adapun kegiatan ini melibatkan beberapa Distributor penghasil pipa PVC yang terdaftar sesuai dengan yang ada dalam lis Balai Prasarana Pemukiman seperti Paralon, Maspion, Unilon,Hoco, Pipamas, Rucika, dan lain lain.

Hasil monitoring awak media selama ini ada indikasi kearah penggiringan oleh pihak Fasilitator yang  mengarah kepada salah satu CV/PT untuk pengadaan pipa tersebut, padahal hasil pendalaman pihak Balai hanya memberikan  daftar Distributor saja dan merk beberapa jenis pipa yang  masuk kedalam daftar yang masuk SNI.

Sementara muncul informasi yang masuk ke meja Redaksi seolah ada penggiringan oleh pihak Fasilitator untuk memilih salah satu CV/ PT. dengan alasan sesuai dengan himbauan dari pihak balai.
Sementara hasil penelusuran awak media bahwa surat edaran tersebut tertanggal  30 Maret 2023, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen tersebut saudara Hanif Gufron.ST.  yang bersangkutan sudah tidak lagi disana, beliau sudah pindah, menurut keterangan salah satu  Humas cuma nama nya kurang hapal, saat dipertanyakan  pada hari Senin 2 September 2024 di kantor balai, kalau surat tersebut memang benar, tetapi sudah tidak belaku lagi, kami masih menunggu  lanjutan dari surat edaran yang baru, ungkapnya. dan yang mengherankan Fasilitator baik di washap maupun di tlp tidak ada respon. dan seharusnya mereka maksudnya pihak Fasilitator mengedarkan surat edaran yang sudah tidak berlaku ada maksud dan tujuan apa ? sudah jelas PPK yang tercantum disurat edaran tersebut sudah pindah, apa gak salah tuh ?, jangan sampai hal ini jadi temuan pihak APH seperti yang terjadi di Sidamulya Subang, ini hanya sekedar ilustrasi  yang di temukan oleh awak media.

Sementara hasil penelusuran awak media,  saat mempertanyakan salah satu merk pipa merk Rucika,   ada salah satu Kepala Desa yang mengatakan tidak ada dalam daptar lis dari balai, padahal kalau membaca dalam surat edaran balai tersebut di poin (e), tercantum nama merk "Rucika",  yang isinya ,bahwa surat PPK air minum nomor, UM 0201-Cb 12.5,3/132.3 tanggal 20 Maret 2023 tentang permohonan daftar harga pipa beserta accessories dan daftar Distributor resmi, wilayah Jawa Barat ,berikut tanggapan surat dari area sales Managar PT.Wahana Duta Jaya Rucika nomor: 039/WDJR -CI/III/23, tanggal 26 Maret 2023 tentang informasi mitra usaha/ Distributor PT. Wahana Duta Rucika Provinsi Jawa Barat. tersebut, yang pasti seharusnya kalau surat edaran tersebut tertanggal 30 Maret 2024, kemudian PPK nya sudah pindah, berarti harus ada revisi dan harus diganti dengan PPK yang baru,sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya, ada apa gerangan ,???.

Selanjutnya membaca di alinea akhir kalimat dari surat edaran dari Balai, yang menjadi pertanyaan adalah," untuk itu dalam upaya penyediaan akses kepada masyarakat dengan seluas luasnya, bersama ini Kami lampirkan dan tidak terbatas pada daftar dustributor resmi Pabrik pipa disekitar Provisi Jawa Barat yang dapat digunakan sebagai dasar harga perencanaan. Itu salah satu point' yang patut digaris bawahi.

(Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)