Dalam isi surat tersebut dijelaskan, sebelumnya LBH Progresif telah mengirim surat dengan No: 34/LBH&LSM/V/2024 perihal penyidik Polres Bogor Ipda Naufal Rachmatullah P.C.S.Tr.K dan Brigka Aristiya Lukman P, SH , tidak menjalankan Laporan Polisi No: LP/B/332/II I/2021/JBR/RES BGR tanggal 8 Maret 2021oleh pelapor Wedji Hartono Pandojo atas kerugian pembelian tanah di Desa Cipayung dan Desa Kopo, Kabupaten Bogor oleh PT Surya Cipta Khatulistiwa dengan pemiliknya Dilip Rupo Chungani.
Surat tersebut mendapat tanggapan positif dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada tanggal 7 Juni 2024, Nomor: B/4215/VI/RES.7.5/2024/Ditreskrimum dengan hal surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D).
Kemudian tanggapan positif lainnya surat dari Irwasum Polri dengan Nomor: B/9669/VI/WAS/2.4/2024/Itwasum dengan hal hasil klarifikasi pengaduan masyarakat.
Lalu, surat dari Kabareskrim Polri Nomor: B/9854/VI/RES.7.5/2024/Bareskrim dengan hal surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D).
Dengan adanya surat-surat tersebut penyidik Brigka aristya Lukman P, SH., melakukan pemanggilan kepada Kazi MM Salauhudin melalui surat panggilan pada tanggal 6 Agustus 2024, No: S.Pgl/863/VIII/2024/Reskrim.
Juga surat panggilan pada tanggal 6 Agustus kepada Dilip Rupo Chungani dengan No: S.Pgl/863/VIII/2024/Reskrim.
Menurut keterangan penyidik, bahwa Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chungani telah datang memenuhi panggilan dan telah BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Kazi MM Salauhudin dan Dilip Rupo Chungani sudah sering dipanggil oleh penyidik Brigka Aristiya Lukman P, SH.
Namun untuk menaikkan status tersangka Kazi MM Salauhudin dan Dilip Rupo Chungani sulit sekali oleh penyidik Brigka Aristiya Lukman P, SH.
“Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman, P. SH., beralasan bermacam-macam, salah satunya kekurangan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan menurut Wedji Hartono Pandojo semua saksi sudah diperiksa, hanya alasan penyidik Brigka Aristiya Lukman P. SH., untuk menunda laporan tersebut tidak berjalan,” demikian bunyi isi surat laporan ke para petinggi Polri yang diterima redaksi, Selasa, 3 September 2024.
Hinda menyatakan, bahwa dengan adanya surat panggilan tersebut, berarti dari penyelidikan terbit surat undangan klarifikasi dibuat Berita Acara Wawancara (BAW).
Selanjutnya, melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menaikkan status tersangka kepada Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chungani tidak sulit lagi tinggal lanjut diperiksa sebagai tersangka.
“Sebab, alat bukti sudah kuat. Yang paling kuat adanya Putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Putusan Mahkamah Agung RI, hingga Peninjauan Kembali (PK) dua kali dilakukan Dilip Rupo Chugani ditolak,” tegas Hinda Kartawidjaya.
Untuk itu, LBH Progresif mengharapkan pimpinan tinggi negara dan pimpinan tinggi Polri dapat segera menindak tegas penyidik Brigka Aristiya Lukman P, SH., yang mempermainkan perkara sehingga selama 4 tahun perkara tidak berjalan dan tidak ada kepastian hukum. (Red)