" Metroaktual News com
Sumedang, Barangkali dengan beredarnya di medsos sehingga viral, jelas menjadi tantangan untuk pihak Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk segera memanggil mereka yang tersangkut dalam medsos, seolah memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati Sumedang.
Adapun kesemua ini dengan tegas ketua Bawaslu kabupaten Sumedang , Mengatakan melalui Washap secara lansung terbuka dan gamblang ,Minggu 6 Oktober 2024, yang pada intinya, semua sudah kami proses terkait pelanggarannya.
Yang intinya, semua pelanggaran sudah dilakukan penanganan terkait sangsi yang diberikan kepada,
1. Sekertaris kecamatan Sumedang Selatan.
2. Kepala Desa Pasir Nanjung.
3. Kabid Parkir Dinas Perhubungan
4. Lurah Talun
5. Dan PPK Kecamatan Wado.
berdasarkan hasil penelusuran dan kajian Bawaslu, sudah diputuskan bahwa pelanggaran nya berkenaan dengan kode etik ASN maupun Kepala Desa ) Lurah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan Kami lanjutkan ke PJ Bupati Kabupaten Sumedang dan pihak Dinas DPMD Ke Kabupaten Sumedang, selanjutnya nanti mereka yang memutuskan terhadap pelanggarannya sesuai dengan tingkat kesalahanya.
( Edy ms).