Sumedang, Senin 14 Oktober 2024, Bertempat di aula rapat DPRD Kabupaten Sumedang berlangsung rapat pembahasan antara DPRD Kabupaten Sumedang dengan pihak BAPPPPEDA, yang dihadiri oleh pihak Banggar dari pihak DPRD Kabupaten Sumedang.
Saat sedang mendengarkan ulasan dari Kepala BAPPPPED Agus Wahidin, tiba tiba salah satu media dipanggil keluar oleh salah satu Security, bahwa wartawan harus keluar, sesuai instruksi pendamping BANGGAR DPRD, tidak boleh mengikuti kegiatan tersebut.hal ini menjadikan pertanyaan terkait Undang undang keterbukaan publik nomer 28 tahun 1999 pasal 8 dan pasal 9, seharusnya pihak media tau dengan kegiatan tersebut dan jelas ini bukan rapat tertutup.
Pihak security yang disuruh untuk supaya wartawan keluar tidak mau menyebutkan nama orang yang menyuruhnya. Karena disuruh, ujarnya.
Kalau memang tertutup sedangkan edaran awal dari humas Pemda harus nya Raperda disebutkan bahwa tertutup.
Menurut pemerhati publik sekjen GERRAM Sumedang saudara "Yus Yudistira " Bila proses ketertutupan dalan penerapan Raperda , tentunya ada indikasi pelanggaran yang sifatnya Krusial, tidak hanya pelanggaran keterbukaan informasi publik tapi ada status Quo, dalam penganggaran APBD sepertinya diduga ada indikasi Bancakan.
( Edy ms).