Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli keluarkan Edaran, anggaran Desa Taun anggaran 2025.

Agus Sulanto
0
Metroaktual News com 
Sumedang,  Edaran tapi merupakan Instruksi. Mau tidak mau harus dilaksanakan,( Rabu 9 Oktober 2024).ucap salah satu kades.
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dan disampaikan camat di wilayah masing masing. 

1. Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa, Pemerintah Desa dapat menganggarkan pelatihan digitalisasi berupa pelatihankonten kreator dan pemahaman penggunaan media sosialtermasuk pengadaan peralatan yang dibutuhkan sesuai harga pasar dengan sumber anggaran dari Dana Desa;

2. Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan pesantren kilat untuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan sumber anggaran selain dari Dana Desa dengan tempat kegiatan sesuai wilayah kecamatan masing-masing;

3. Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur PemerintahanDesa, Pemerintah Desa menganggarkan untuk kegiatan:
 a. pembinaan tata kelola pemerintahan desa sebanyak 4 (empat) kali sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan dengan sumber anggaran selain dari Dana Desa; 
b. pembinaan pengelolaan keuangan desa sebanyak 2 (dua)kali sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan dengan sumber anggaran selain dari Dana Desa;
c. pembinaan peningkatan pengelolaan badan usaha milik desa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) dengan sumber anggaran dari Dana Desa; d. pembinaan pengawasan pengelolaan keuangan desa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan sumber anggaran selain dari Dana Desa; dan e. pembinaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desasebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan sumber anggaran selain dari Dana Desa;

  4. Pemerintah Desa menganggarkan untuk penanggulangan kemiskinan, pencegahan dan penurunan stunting,peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kemandirian desa dengan basis data yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan;
 5. Pemerintah Desa menganggarkan untuk operasional dan insentif Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dengan sumber anggaran dari ADD, DBH PDRD dan/atau Pendapatan Asli Desa; 
6. Pemerintah Desa menganggarkan untuk insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM) maksimal Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) termasuk untukpengisian kuota aplikasi e-HDW (Human Development Worker);

7. Pemerintah Desa menganggarkan untuk pengisian kuotaaplikasi e-Simpati (Sistem Pencegahan Stunting Terintegrasi) sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan; 
8. Pemerintah Desa menganggarkan untuk kegiatan pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan data kemiskinan dengan sumber anggaran dari Dana Desa, dengan melibatkan petugas pusat kesejahteraan sosial; 
9. Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan yang didanai dari Dana secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat;
10. Pemerintah Desa dalam menganggarkan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk warga miskin dari Dana Desa maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bukan untuk upah tenaga kerja;

11. Pemerintah Desa menganggarkan untuk pembangunan danpengembangan taman bacaan masyarakat/perpustakaan desa dengan sumber anggaran dari Dana Desa;

12. Penyertaan modal Pemerintah Desa kepada BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam rangka pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan BUM Desa Bersama dan penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha, harus berdasarkan kebutuhan dan potensi desa serta dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa;

13. Pemerintah Desa harus menginformasikan kepada masyarakat Desa mengenai APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Surat edaran dari Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli tersebut, dikeluarkan 2 Oktober 2024.

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)