Lebak- Metro.Aktual.News.Com -Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengamankan aksi ujjuk rasa, namun apa yang terjadi di gedung DPRD Lebak?.
Kejadian ini menunjukan bahwa Polisi lalai dan gagal menjalankan tugasnya dengan baik, siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan ini.?
Peran Satpol PP dalam pengamanan aksi unjuk rasa bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang mengatur bahwa pengamanan aksi unjuk rasa merupakan tanggung jawab Kepolisian.
Sekjen Forum wartwan solid (FWS) Dani Saeputra dalam hal ini menyikapi terkait ramainya tragedi anggota satpol PP yang bernama Yadi Suryadi, Dani meminta kepada Propam Polda Banten agar segara mengusut tuntas atas dugaan lalainya pengamanan aksi damai dalam melaksanakan tugasnya.
Dani juga menambahkan bahwa seharusnya kepolisian menyediakan alat pengamanan seperti gas air mata dan alat yang lainnya, tapi disini diduga tidak ada sama sekali, maka saya sendiri selaku pengamat aksi unjuk rasa, saya sangat menyayangkan kepada pihak aparat penegak hukum yang diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya. tegas Dani saeputra .
Masih kata dani bahwa Badan Kehormatan harus segera memeriksa Ketua DPRD, anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Kabupaten Lebak, karena diduga pemicu adanya Aksi Unjuk rasa setelah ramainya pemberitaan bahwa Dr Juwita yang sekarang menjadi Ketua DPRD Lebak . (Gun)