Aspirasi warga RW 06 Pinang Griya Permai kelurahan Pinang kecamatan Pinang tidak di "Gubris"

Agus Sulanto
0



Metroaktual News com 
Kota Tangerang - Forum Rapat RT/RW digelar untuk membahas pemilihan Ketua RW di RW 06 Kelurahan Pinang. Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari proses demokrasi dalam rangka memilih pemimpin yang akan memimpin dan memajukan lingkungan di wilayah tersebut. Acara yang diadakan rapat di Balai Warga Rw.06 Pinang Griya Permai Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat 15/11/2024.


Dalam acara rapat yang dihadiri oleh Lurah Pinang, Kasi Tapem yang mewakili pengurus Kecamatan Pinang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Rw.06, dan pengurus 13 Rt yang ada di wilayah Rw.06.


Masa jabatan ketua Rw.06 yang akan habis di tanggal 30 Desember 2024 maka Pengurus Kelurahan mengadakan rapat musyawarah yang sebelumnya sudah dilakukan pada tanggal 09/11/2024 dan dilanjutkan pada hari ini.


Dalam pembukaan rapat musyawarah Hidayat selaku Lurah Pinang menyampaikan mekanisme dalam pemilihan ketua Rw mengikuti Peraturan daerah No. 3 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota No. 24 tahun 2015.


"Rw.06 titik lokasi yang sangat rawan banjir dan sudah masuk tahap perbaikan tanggul yang hampir rampung, Dalam pemilihan Ketua Rw kita mengikuti Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2011 dalam pemilihan Rt/Rw," ujar Lurah Hidayat.


"Seluruh Rt yang berada di Rw.06, untuk mekanisme Pemilihan hak suara yang di pakai hanya pengurus Rt, seperti Rt, Sekertaris, dan Bendahara." tutup Lurah Hidayat.


Sementara ada beberapa Rt mengajukan aspirasi masyarakat dan usulan pemuda dengan mendatangi warga untuk meminta persetujuan dalam pemilihan ketua Rw dengan pemilihan langsung hak suara warga yang berdomisili/bertempat tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di wilayah Rt dan Rw yang bersangkutan.


Widodo Selaku Rt. 04 Rw. 06 mengatakan : "Saya mewakili warga saya dalam aspirasi pemuda untuk mengenai pemilihan Ketua Rw, tidak ada penyampaian syarat dalam pemilihan ketua Rt/Rw kepada masyarakat, ketua Rt/Rw boleh mencalonkan kembali saat tidak ada calon yang lain. Intinya saya dan aspirasi warga dalam pemilihan ketua Rw dalam bermusyawarah warga setuju untuk pemilihan ketua Rw dengan pemilihan langsung yang mempunyai hak suara warga yang berdomisili/bertempat tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di wilayah Rt dan Rw yang bersangkutan." lanjut Widodo.

"Ada warga dari Rt.05, Rt.08, dan Rt.014 menyampaikan jika pemilihan ketua Rw dengan Peraturan daerah No. 3 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota No. 24 tahun 2015 atau perwakilan dari pengurus Rt yang terdiri dari Rt, Sekertaris, dan Bendahara tidak mewakili aspirasi karena tidak pernah mengadakan musyawarah terlebih dahulu untuk menanyakan aspirasi warga." tutup Widodo. 

Apri yandri 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)